Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Kini Resmi Berstatus ASN, PP Sudah Ditandatangani Jokowi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Gedung KPK
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan tersebut ditandangani oleh Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Saat dikonfirmasi, Pranata Humas Ahli Pertama Kementerian Sekretariat Negara Bayu Gialucca Vialli membenarkan hal itu.

"(Benar) Terlampir salinannya," kata Bayu kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Ia pun membagikan salinan PP Nomor 41 Tahun 2020 itu. PP tersebut juga bisa diunduh di laman .

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan terbitnya aturan ini, maka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berstatus sebagai ASN.

Total ada empat bagian dan 12 pasal yang termaktub dalam aturan tersebut.

Baca juga: Pegawai KPK Jadi ASN, Seleksi dan Penempatan Diurus Pimpinan KPK

Perubahan status tersebut mencakup pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sesuai ketentuan Pasal 2.

Pengalihan status itu akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

Selain itu, proses pengalihan ini juga memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK.

Pasal 5 juga menyebutkan tentang penyesuaian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi pada KPK yang meliputi:

Baca juga: Soal Alih Status Pegawai, KPK Tunggu Perpres

Selain jabatan di atas, maka jabatan pegawai KPK adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai AS.

Sementara itu, pengangakatan pegawai KPK menjadi ASN akan dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan, sesuai bunyi dalam Pasal 7.

Dengan pengalihan status ini, pegawai KPK juga akan diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 9.

Saat aturan ini mulai berlaku, bunyi Pasal 10 menyebutkan, pegawai KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengalihan dan pengangkatan menjadi ASN.

Sementara, penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan selesai.

Baca juga: Tjahjo Pastikan Gaji Pegawai KPK Tak Berubah meski Jadi ASN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi