Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Siapa Saja yang Bisa Mendapat Kartu Prakerja?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Moch Asim
Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Pemprov Jawa Timur membuka 56 posko yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur untuk memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 dalam mendaftar program Kartu Prakerja. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Pendaftaran gelombang keempat program Kartu Prakerja telah dimulai sejak kemarin, Sabtu (8/8/2020).

Kuota penerima Kartu Prakerja ditingkatkan dari gelombang sebelumnya, menjadi 800.000 orang.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam aturan baru tersebut, dijelaskan sejumlah ketentuan lebih rinci soal program Kartu Prakerja. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satunya adalah terkait siapa saja pihak yang diperbolehkan dan yang dilarang menjadi penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka, Ini 2 Hal yang Berbeda

Orang yang boleh mendapat Kartu Prakerja

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Bisa Offline dan Online, Ini Penduan Lengkapnya

Orang yang tidak boleh mendapat Kartu Prakerja

Selain orang-orang yang diperbolehkan menjadi penerima manfaat dari program Kartu Prakerja, Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja.

Berikut adalah daftarnya:

Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini. 

Cara pendaftaran gelombang IV

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, juga dijelaskan bahwa kini pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui dua cara.

Cara pertama adalah secara daring melalui situs resmi program Kartu Prakerja di sini. Kemudian, cara kedua adalah luring melalui kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Cara daring (online)

Pendaftaran dengan cara daring melalui situs resmi program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan bantuan melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Pendaftaran dengan pelayanan berbatuan melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dilakukan apabila peserta memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Dalam hal ini, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah memasukkan data dan informasi secara daring melalui laman resmi program Kartu Prakerja dan tidak meminta pungutan atau biaya.

Sementara, secara mandiri, peserta dapat membuka laman https://prakerja.go.id/ dan login atau membuat akun terlebih dahulu jika belum.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah yang ada di laman tersebut.

Baca juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Sejumlah Hal yang Perlu Diketahui soal Kartu Prakerja

Cara pendaftaran luring (offline)

Permohonan pendaftaran calon penerima Kartu Prakerja dengan cara luring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat dilakukan secara individu maupun kolektif.

Cara ini bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Metode luring dapat dipilih jika ada keterbatasan infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ruddy Salahudin, pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

"Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran. Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” jelas Rudy saat konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

 Baca juga: Kuota Peserta Program Kartu Prakerja Ditetapkan 800.000 Orang Tiap Gelombang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi