Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anita Kolopaking Ditahan, Bagaimana Perannya pada Kasus Djoko Tjandra?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Kasus pelarian Djoko Tjandra menyeret sejumlah nama. Setelah beberapa jenderal dan anggota kejaksaan, kini giliran Anita Kolopaking.

Anita Dewi Kolopaking atau Anita Kolopaking merupakan kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan Anita Kolopaking di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta mulai Sabtu (8/8/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra

Anita disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Dalam pemeriksaannya, Anita dicecar 55 pertanyaan dari Jumat (7/8/2020) pukul 10.30 WIB hingga Sabtu (8/8/2020) pukul 04.00 WIB.

Anita diyakini sebagai penghubung Djoko Tjandra ke sejumlah pihak.

"Penahanan Anita ini bisa menjadi jalan masuk bagi kepolisian untuk mendalami siapa saja sebenarnya yang terlibat. Sebab, Anita ini yang berperan aktif berhubungan dengan berbagai pihak,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari.

Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap

Tersangka kedua

Dilansir Harian Kompas, 9 Agustus 2020, itu merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk Joko pada Juni atau saat terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali itu masih buron.

Dia merupakan tersangka kedua, setelah Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan saat memeriksa Anita, penyidik juga menanyakan adanya aliran dana dari Joko.

Terkait kasus surat jalan, Anita Kolopaking pernah menyatakan bahwa pembuatan dokumen itu atas inisiatif dan diurus oleh Prasetijo.

Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Rekam jejak Anita

1. Membantu pembuatan e-KTP Djoko Tjandra

Peran Anita dalam kasus pelarian Djoko Tjandra pertama kali mengemuka saat dia diketahui membantu mengurus KTP elektronik untuk Djoko Tjandra di Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta.

Dikutip Harian Kompas, Senin (6/7/2020), begitu tiba di Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Anita langsung menghubungi Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Mereka tiba pukul 08.00 WIB menggunakan mobil.

Tiga hari sebelumnya, dengan membawa surat kuasa dari Djoko Tjandra, Anita sudah menemui Asep untuk menanyakan data dan status kependudukan kliennya.

Sehingga hari Senin (8/6/2020) itu mereka tinggal merekam data KTP-el. Proses pembuatan KTP-el Djoko Tjandra berjalan sangat cepat, hanya 30 menit.

Baca juga: Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus

2. Mendaftarkan permohonan PK

Setelah itu dia mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 8 Juni. Padahal, saat itu Djoko masih berstatus buron.

Rombongan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang jumlahnya empat orang tersebut melanjutkan perjalanan dari Kantor Kelurahan Grogol Selatan menuju Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saat itu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memeriksa berkas yang dibawa Anita dan menyatakan berkasnya lengkap. Lalu dibuatlah akta pernyataan permohonan PK oleh panitera.

Prosesnya juga berjalan lancar tanpa disadari bahwa yang dilayani adalah buron.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?

3. Dugaan memuluskan rencana PK

Lalu, belakangan muncul foto Anita bersama Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, jaksa di Kejaksaan Agung.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan foto ini ke Komisi Kejaksaan, 24 Juli, menduga pertemuan terjadi di Malaysia, sekitar 2019.

Masih dari sumber yang sama, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga pertemuan untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Selain foto, beredar pula video pertemuan Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna di media sosial.

Narasi video itu menyebutkan Anita sedang melobi untuk memuluskan permohonan PK Djoko Tjandra. Namun, Anita membantahnya. Anita menyebut pertemuan sebatas untuk menanyakan jadwal sidang PK.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Berapa Kekayaan Jaksa Pinangki?

Anita diperiksa

Terkait hal tersebut, Anita direncanakan diperiksa pada Kamis (23/7/2020), akan tetapi Anita berhalangan hadir.

Anita juga dicekal atau dicegah ke luar negeri mulai 22 Juli hingga 20 hari selanjutnya.

Dia dipanggil sebagai tersangka atas kasus pelarian Djoko Tjandra pada Selasa (4/8/2020). Akan tetapi saat itu dia berhalangan hadir.

Pada akhirnya Anita memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/8/2020).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus surat jalan.

Selain itu juga sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan untuk Prasetijo Utomo, 20 Juli.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi