Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Dapat Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Mengeceknya

Baca di App
Lihat Foto
Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah telah berencana untuk memberikan bantuan atau stimulus kepada karyawan swasta yang digaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, bantuan ini nantinya akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan swasta yakni ia telah terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan tercatat memiliki iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.

Sementara di media sosial ada beberapa warganet yang masih bingung dengan mekanisme ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Erick Thohir: Bantuan Rp 600.000 untuk Para Pekerja Disalurkan September 2020

"Permisi Kak, mau tanya misal BPJS TK baru didaftarkan per awal Juli 2020 kemarin gimana ya ? krn secara hitungan belum sampai 2 bulan. Terima Kasih," tulis akun @TweetFadli_HF dalam twitnya, Sabtu (8/9/2020).

"Yg menariknya adalah banyak perkerja yg dibawah gajinya 5jt bahkan dibawah 2jt ga terdaftar BPJS karena perusahaan nya tidak mendaftarkan, yg dikasih bpjs hanya yg sudah ada jabatan. sedih euy saya, malah HRD kantor saya kabur hahahah miris," ujar akun Twitter @ImCarabae dalam twitnya, Minggu (9/8/2020).

Karyawan terdaftar

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, bagi karyawan yang belum terdaftar tidak dapat mendapatkan bantuan ini.

Menurutnya, jika karyawan swasta itu mendadak mendaftarkan diri pada Agustus 2020, juga tidak dapat bantuan.

"(Bantuan) ini untuk pekerja yang telah terdaftar saja. Tidak bisa jika mendaftarkan diri di bulan ini untuk mendapatkan bantuan," ujar Irvansyah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria Bantuan Subsidi Gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan lembaga lainnya.

"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp5 juta, berdasarkan upah pekerja yg dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK," lanjut dia.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta

Tak hanya itu, Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

Saat ini BPJAMSOSTEK dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia

Irvansyah mengungkapkan, adanya bantuan ini diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah.

Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui beberapa metode.

Di antaranya dengan bertanya langsung ke kantor BPJS TK, melalui website dengan cara log in menggunakan akun kita, melalui aplikasi BPJSTK Mobile, dan yang paling praktis tentu saja cek melalui SMS. 

"Bisa cek di aplikasi BPJSTKU dan koordinasikan dengan pihak HRD," ujar Irvan. 

Baca juga: INFOGRAFIK: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Via SMS

Mengutip web BPJS Ketenagakerjaan cara cek kepesertaan dan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via SMS bisa melalui nomor 2757.

Sebelumnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mendaftar via SMS dengan mengetikkan Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(ila ada).

Lalu, kirim ke 2757

Setelah itu, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Via aplikasi BPJSTK Mobile

Sementara untuk aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh atau download di Android, iOS, dan BlackBerry.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.

Berikut, syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile.

1‎. Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan).

2. NIK e-KTP.

3. Tanggal lahir.

4. Nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lihat Dana Hari Tua Anda

Melalui website

Cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via website dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila Anda belum terdaftar, berikut cara registrasinya.

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

i. Nomor KPJ Aktif

ii. Nama

iii. Tanggal lahir

iv. Nomor e-KTP

v. Nama ibu kandung

vi. Nomor ponsel dan email.

d. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

e. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via website:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Masukkan alamat email di kolom user.

c. Masukkan kata sandi.

d. Setelah masuk, pilih menu layanan.

e. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.

f. Masukkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS.

g. Saldo JHT kamu akan ditampilkan.

Baca juga: Tepatkah Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi