Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Daftar Kartu Prakerja, Apa Lagi Tahap Selanjutnya?

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id
Pendaftaran gelombang 4 Kartu Prakerja telah dibuka.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang IV sudah dibuka kembali pada Sabtu (8/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiharso mengatakan, kuota pendaftaran kali ini dibuka untuk 800.000 peserta.

Setelah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, apa lagi tahap berikutnya?

Mengutip laman Kartu Prakerja, tahapan setelah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja adalah menunggu hasil verifikasi data diri.

Jika hasil verifikasi menyatakan calon peserta lolos, maka yang bersangkutan bisa mengikuti tes.  

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Hanya ada 1 tes di tahap ke-2 yang tujuannya adalah untuk mengenali kompetensi dan potensi pendaftar,” kata Head of Communication PMO Prakerja, Louisa Tuhatu, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Baca juga: Aturan Baru, Siapa Saja yang Bisa Mendapat Kartu Prakerja?

Louise menjelaskan, ada 7 tahapan yang akan dilalui untuk mengikuti program kartu prakerja.

Adapun pelaksanaan tes merupakan salah satu bagian dari 7 tahapan yang ada dalam program ini.

“Tes ini hanyalah 1 dari 7 tahapan. Jadi ada 6 hal lain yang bisa memengaruhi penerimaan (peserta Kartu Prakerja). Harap dipahami bahwa tes ini bukan seperti ujian masuk kuliah atau sekolah tetapi lebih pada tes untuk melihat potensi dan kompetensi,” ujar Louisa.

Berikut ini secara lengkap tahapan mengikuti program Kartu Prakerja:

  1. Pendaftaran
    Pendaftar masuk ke situs prakerja.go.id dan buat akun dengan data diri.

  2. Seleksi
    Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa bergabung ke gelombang pendaftaran dan tunggu pengumuman hasil.

  3. Pilih pelatihan
    Ada beberapa pelatihan yang bisa dipilih baik di mitra platform digital resmi dan berbayar.

  4. Ikuti pelatihan
    Selesaikan pelatihan online dan dapatkan surat elektronik.

  5. Beri ulasan dan rating
    Berikan ulasan dan rating terhadap pelatihan yang telah Anda diikuti.

  6. Insentif pasca-pelatihan
    Setelah mengikuti pelatihan, dapatkan insentif Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

  7. Insentif pasca-survei kebekerjaan
    Akan ada 3 survei yang diberikan sesudah pelatihan, nantinya masing-masing survei akan mendapat insentif Rp 50.000.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka, Ini 2 Hal yang Berbeda

Perlu diketahui, untuk mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja,  peserta harus menyelesaikan pelatihannya terlebih dahulu.

Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Adapun untuk syarat mendapatkan intensif pelatihan adalah sebagai berikut:

  1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  3. Telah memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan
  4. Telah memberikan penilaian kepada lembaga pelatihan
  5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Besaran insentif yang akan diberikan total sebesar Rp 3,55 juta, dengan rincian:

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Hari Ini, Login www.prakerja.go.id

Perbedaan pada gelombang 4

Louisa menjelaskan, ada beberapa perbedaan dalam program Kartu Prakerja kali ini dibandingkan pada gelombang-gelombang sebelumnya.

Berikut ini sejumlah perbedaan penting yang ada pada program Kartu Prakerja terbaru sesuai Permenko No.11 tahun 2020.

Beberapa perbedaan tersebut adalah:

1. Swafoto tidak dibutuhkan lagi. Sebagai gantinya, pendaftar harus menuliskan nomor Kartu Keluarga yang terhubung dengan NIK yang didaftarkan.

2. Pendaftar harus menjawab beberapa pertanyaan yang memastikan bahwa pendaftar tidak termasuk dalam negative list (anggota TNI, Polri, ASN, dll).

3. Menyetujui surat elektronik berisi pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diberikan adalah benar.

Baca juga: Ruangguru Sumbangkan Pendapatan dari Program Prakerja untuk Penanganan Corona

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara mendapatkan Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi