Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Resmi Berstatus ASN, Apa Dampaknya?

Baca di App
Lihat Foto
ANDREAN KRISTIANTO
Gedung KPK, Jakarta
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diterbitkan.

Perturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Dengan terbitnya aturan ini, maka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berstatus sebagai ASN.

Baca juga: Pegawai KPK Kini Resmi Berstatus ASN, PP Sudah Ditandatangani Jokowi 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total ada empat bagian dan 12 pasal yang termaktub dalam aturan tersebut.

Perubahan status tersebut mencakup pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sesuai ketentuan Pasal 2.

Pengalihan status itu akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

Apa dampak dari alih status ini?

Kekhawatiran soal independensi

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Beni Kurnia Ilahi menilai, ada kekhawatiran perubahan status kepegawaian KPK menjadi ASN ini berimplikasi pada independensi lembaga itu.

"Saya melihat secara legal formal dan implementasinya, KPK tak lagi bersifat independen," kata Beni kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Karena seluruh kebijakan yang dilahirkan pemerintah, dalam hal ini presiden, tentu institusi KPK harus berpatok pada kebijakan UU KPK itu sendiri," lanjut dia.

Meski secara legal formal diperbolehkan karena perintah undang-undang, tetapi kehadiran PP Nomor 41 itu dinilainya berseberangan dengan ketentuan yang mengatur soal independensi lembaga-lembaga independen.

Dalam rumusan Pasal 3 UU KPK Tahun 2019 juga disebutkan bahwa KPK adalah rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun.

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Pegawai KPK dan Aktivis Sorot Laser ke Logo KPK

Dari bunyi pasal tersebut, Beni menyebutkan, KPK masih memiliki harapan, yaitu tugas dan wewenang pegawai KPK tidak boleh sama dengan pegawai ASN biasa.

"Karena KPK dalam rangka menjalankan tugas memberangus korupsi di Indonesia, tentu berbeda dengan ASN biasa yang menjalankan tugas bersifat administratif," jelas dia.

"Kalau memang ingin dijadikan sebagai ASN, maka pegawai ASN KPK yang didesain bisa menganut pola-pola aturan tentang sumber daya manusia KPK tahun 2005," lanjut Beni.

Pasalnya, aturan terkait sumber daya manusia pada PP Nomor 63 Tahun 2005 itu belum dicabut dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Apabila aturan itu nantinya dicabut, kata Beni, KPK bisa berinisiatif kepada presiden untuk membentuk peraturan pemerintah terkait manajemen ASN di KPK.

Terikat ketentuan eksekutif

Beni mengatakan, jika peralihan status pegawai KPK menjadikan mereka seperti ASN pada umumnya, maka mereka akan berada di bawah payung hukum ASN.

Ada kekhawatiran pegawai KPK bakal terikat ketentuan eksekutif.

"Contohnya ketika status telah diberikan sebagai ASN, maka dia harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia," papar dia.

"Ini ditakutkan ketika pegawai KPK mengusut kasus-kasus besar, bisa saja nanti pegawai yang bersangkutan dimutasi ke lembaga lain atau pemerintah daerah," lanjut Beni.

Baca juga: KASN Temui Pimpinan KPK, Bahas Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN

Menurut Beni, kekhawatiran lainnya, pegawai KPK akan dijadikan Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (P3K).

Sebab, dalam Undang-undang ASN disebutkan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K.

"Kalau P3K, saya khawatir nanti orang-orang yang sudah memiliki kapasitas yang baik dalam meringkus kasus-kasus korupsi, nanti diputuskan kontraknya," tutur dia.

Oleh karena itu, status paling ideal untuk pegawai KPK jika menganut pada konsep tersebut adalah PNS, tentu bukan dalam lingkup biasanya.

Pro kontra

Pro dan kontra soal alih status pegawai KPK menjadi ASN ini telah muncul sejak akhir tahun lalu, ketika bergulirnya revisi UU KPK hingga disahkan menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Menanggapi pro kontra ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, independensi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan hilang setelah alih status menjadi ASN.

Ia berpanjangan, independensi kembali pada integritas masing-masing individu.

"Namun saya tidak sependapat jika dengan menjadi ASN maka mereka akan kehilangan independensinya, indepeneden atau tidak itu akan terpulang kepada kualitas, kapabilitas dan integritas masing-masing mereka yang jadi penegak hukum," kata Arsul, seperti diberitakan Kompas.com, 13 Desember 2019. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi