Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Baca di App
Lihat Foto
Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). Pelantikan diikuti sebanyak 715 ASN TA 2018 di lima tempat secara daring atau telekonferens. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sering kali orang masih bingung membedakan antara aparatur sipil negara (ASN) dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak.

PNS bisa dipastikan sebagai ASN, namun ASN belum tentu PNS.

Baca juga: Simak, Ini Tahapan Pendataan Tenaga Non-ASN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut penjelasan lebih lengkapnya dari BKN:

Pengertian ASN dan PNS

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.

"ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," imbuhnya.

Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Ini yang Bisa Mendapatkannya


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga: Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Manajemen PNS dan P3K

Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya: 

Manajemen PNS meliputi:

  1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan;
  2. Pengadaan;
  3. Pangkat dan jabatan;
  4. Pengembangan karier;
  5. Pola karier;
  6. Promosi;
  7. Mutasi;
  8. Penilaian kinerja;
  9. Penggajian dan tunjangan;
  10. Penghargaan;
  11. Disiplin;
  12. Pemberhentian;
  13. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
  14. Perlindungan.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

Manajemen P3K meliputi:

  1. Penetapan kebutuhan;
  2. Pengadaan;
  3. Penilaian kinerja;
  4. Penggajian dan tunjangan;
  5. Pengembangan kompetensi;
  6. Pemberian penghargaan;
  7. Disiplin;
  8. Pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
  9. Perlindungan.

Baca juga: Syarat, Alur, dan Tahapan Pendataan Non-ASN 2022

Perbedaan di antara keduanya terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah:  

  • Pangkat dan jabatan,
  • Pengembangan karier,
  • Pola karier,
  • Promosi,
  • Mutasi,
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.  

Baca juga: Saat ASN Menjadi Influencer Pemerintah...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru PNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi