Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Pengamat: Banyak Berisi Bujukan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Pemerintah yang berisi 12 pasal tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Dengan adanya aturan tersebut, status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi menjadi ASN.

Baca juga: Pegawai KPK Kini Resmi Berstatus ASN, PP Sudah Ditandatangani Jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Beni Kurnia Ilahi menilai, isi PP Nomor 41 Tahun 2020 itu banyak berisi basa-basi dan bujukan.

Sebab, dari awal hingga akhir aturan tersebut hanya memaparkan hal-hal bersifat positif kepada KPK ketika statusnya berubah menjadi ASN.

"Saya melihat PP ini lebih banyak berisi hal-hal berbau basa-basi dan juga bujukan," kata Beni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Dari pasal 1 hingga akhir itu lebih banyak memberikan hal-hal bersifat positif kepada pegawai KPK ketika saudara dipindah ke ASN, khususnya bicara mengenai gaji dan tunjangan," sambung dia.

Menurut Beni, soal gaji dan tunjangan dalam PP itu terlihat sering ditonjolkan, termasuk dalam pasal yang berisi ketentuan peralihan.

Pihaknya beranggapan bahwa pemerintah melalui PP tersebut ingin memberikan penjelasan bahwa pengalihan status pegawai KPK tak memiliki dampak apa pun.

"Seakan-akan pemerintah menjanjikan ketika berpindah status menjadi ASN, maka enggak ada dampak yang dirasakan oleh pegawai KPK," jelas dia.

Baca juga: Rawan Korupsi, Laode Kritik Perubahan Sistem Penggajian Pegawai KPK

Dinilai berseberangan

Meskipun secara legal formal dibenarkan karena perintah undang-undang, tapi kehadiran PP Nomor 41 itu, menurut Beni berseberangan dengan ketentuan yang mengatur soal independensi lembaga seperti KPK.

Dengan perubahan status kepegawaian tersebut, Beni menyebut hal itu akan berimplikasi pada independensi lembaga KPK.

Sebab, jika pegawai KPK dikategorikan seperti ASN biasa, maka mereka akan berada di bawah payung hukum ASN yang dikhawatirkan bakal terikat ketentuan eksekutif.

"Contohnya ketika status telah diberikan sebagai ASN, maka dia harus siap ditempatkan di seluruh wilayah indonesia," papar dia.

"Ini ditakutkan ketika pegawai KPK mengusut kasus-kasus besar yang berhubungan dengan presiden atau kementerian dan lembaganya, bisa saja nanti pegawai yang bersangkutan dimutasi ke lembaga lain atau pemerintah daerah," sambung dia.

Seperti diketahui, Total ada empat bagian dan 12 pasal yang termaktub dalam aturan tersebut.

Perubahan status tersebut mencakup pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sesuai dalam Pasal 2.

Baca juga: KPK Akan Susun Peraturan soal Alih Status Pegawai, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi