Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Panduan Persalinan untuk RS di Masa Pandemi Virus Corona

Baca di App
Lihat Foto
Honeyriko
Ilustrasi hamil
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Pekan lalu, peristiwa seorang ibu yang harus kehilangan bayinya saat persalinan di RS Pelengkap Jombang, Jawa Timur, menjadi perhatian publik.

DR (27), ibu itu, harus kehilangan buah hati keduanya saat menjalani persalinan.

Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (7/8/2020), sebelum melahirkan, DR menjalani observasi dan rapid test virus corona di ruang UGD rumah sakit.

Setelah menjalani tes itu, ia ditempatkan di salah satu ruangan di Lantai 3 rumah sakit untuk proses melahirkan.

Beberapa saat kemudian, DR mengalami kontraksi. Akan tetapi, tak ada petugas yang datang meski sudah dihubungi. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DR pun akhirnya melahirkan dengan hanya dibantu oleh ibu kandungnya.

Sementara itu, pihak rumah sakit menjelaskan DR ditempatkan di lantai 3 rumah sakit karena mempertimbangkan hasil rapid test-nya.

Baca juga: Penjelasan RS Terkait Ibu yang Kehilangan Bayinya karena Tak Dihiraukan Petugas Saat Persalinan

Kasus ini tengah ditangani pihak rumah sakit untuk mengetahui kronologi peristiwanya.

Sebenarnya, seperti apa peraturan persalinan selama pandemi yang perlu dipahami oleh masyarakat?

Melansir Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan Dalam Penanganan Rujukan Material dan Neonatal dengan Covid-19 terdapat peraturan terkait persalinan di masa pandemi.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa karena banyaknya kasus Covid-19, maka perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil.

Salah satunya, harus melakukan tes screening Covid-19 terlebih dahulu.

“Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan screening Covid-19, tujuh hari sebelum taksiran persalinan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca juga: Kemenkes: Persalinan Ibu Hamil yang Suspek Covid-19 Harus di RS Rujukan

Selain itu, selama masa pandemi Covid-19, rumah sakit rujukan Covid-19 juga diimbau agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien.

Beberapa hal yang dilakukan untuk meningkatkn kewaspadaan tersebut adalah:

  1. Untuk mengurangi transmisi melalui udara, maka dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
  2. Melakukan tindakan di ruangan operasi dengan tekanan negatif atau melakukan modifikasi aliran udara.
  3. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, 20 Juli 2020, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, surat edaran tersebut telah disebarkan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para direktur rumah sakit rujukan COVID-19, para direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.

Meski pandemi Covid-19, kata dia, target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan dan tercapai.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Macam-macam Penularan Virus Corona

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi