Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Karyawan Kontrak Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan? Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kunjungan Menaker tersebut guna memastikan pekerja perempuan pada sektor industri tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif serta untuk mengecek fasilitas laktasi dan perlindungan kesehatan bagi pekerja terutama saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai kepada karyawan swasta sebesar Rp 600.000.

Bantuan ini diberikan dalam rangka meningkatkan daya konsumsi masyarakat yang pada masa pandemi virus corona ini turut terdampak.

Bantuan tunai Rp 600.000 yang diberikan selama 4 bulan itu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing karyawan yang telah memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kriteria tersebut adalah bergaji di bawah Rp 5 juta, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Di media sosial, sejumlah netizen mengunggah berbagai pertanyaan seputar bantuan karyawan ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat Dapat Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Mengeceknya

Salah satunya, ada yang menanyakan, apakah karyawan swasta dengan status kontrak juga termasuk kelompok yang mendapatkan bantuan Rp 600.000?

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan, pemberian BSU tidak memandang status kepegawaian karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak akan mendapat bantuan.

"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp5 juta tetap masuk (sebagai penerima)," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Sekali lagi, ia menekankan, kriterianya adalah bergaji di bawah Rp 5 juta, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kriteria lain, kata Utoh, menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Diberikan selama empat bulan

Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan pemerintah untuk karyawan swasta ini rencananya akan diberikan selama empat bulan.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Sehingga, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Erick Thohir mengatakan, program stimulus saat ini sedang difinalisasi agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, program yang akan berjalan ini mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Data yang dimilikinya, jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja.

Data tersebut berasal dari BP Jamsostek yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalisir duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," ujar Ida, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta

Karyawan tidak perlu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan melalui kantor-kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Para pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut aktif menginformasikan nomor rekening peserta sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.

Bp Jamsostek juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, juga meluruskan informasi yang beredar bahwa syarat menerima BSU salah satunya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan.

"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," kata Utoh, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Untuk pendataan peserta yang menerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek. 

Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan selesai, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.

Dengan kata lain, pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima subsidi tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi