Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Saldo JHT dan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via Situs Web

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Tangkapan layar web BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

 

KOMPAS.com - Kepastian waktu mengenai bantuan langsung tunai (BLT) untuk karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta semakin menemui titik terang.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa BLT tersebut akan cair dalam waktu satu atau dua pekan ke depan.

"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).

Presiden Jokowi menekankan bahwa bantuan itu hanya diberikan bagi pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut panduan mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web.

Baca juga: Syarat Dapat Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Mengeceknya

Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar. Jika belum, lakukan beberapa langkah berikut:

1. Masuk ke web BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih menu registrasi atau daftar pengguna
3. Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
4. Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol selanjutnya
5. Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:

Jika sudah terdaftar, Anda bisa langsung melakukan proses pengecekan saldo JHT dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Masuk ke https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan alamat e-mail
3. Masukkan kata sandi
4. Setelah masuk, pilih menu layanan
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS
7. Saldo kamu akan ditampilkan

Baca juga: Apakah Karyawan Kontrak Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan? Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan

Untuk diketahui, setiap pekerja yang terpilih nantinya akan menerima bantuan senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja dalam dua tahap.

Untuk pengurusan, semua mekanisme akan dilakukan oleh HRD di setiap perusahaan.

"Pelaporan nomor rekening melalui HRD perusahaan sesuai dengan surat kantor cabang kami ke perusahaan, teknisnya via aplikasi kami," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Permenaker

Menurut Irvan, aturan lebih rinci mengenai bantuan tersebut nantinya akan disebutkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Total ada 15,7 juta karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 37,7 triliun.

Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan bantuan lain kepada masyarakat selama pandemi virus corona.

Di antara bantuan tersebut adalah bansos tunai, BLT desa, subsidi, dan penggratisan listrik untuk golongan tertentu hingga stimulus ekonomi untuk usaha kecil yang diberikan melalui perbankan.

Baca juga: 20 Juta Orang Terinfeksi, Ini Update 6 Kandidat Vaksin Corona di Dunia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi