Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki, dari Foto Bersama Djoko Tjandra hingga Menjadi Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
Kompas/Iwan Setiyawan
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono mengatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," ujar Hari Setyono, seperti dikutip Antara, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Berapa Kekayaan Jaksa Pinangki?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut perjalanan jaksa Pinangki hingga akhirnya berstatus tersangka:

Foto bersama Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki mulanya ramai dibicarakan setelah fotonya yang viral di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Dugaan pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan. Ini berdasarkan bukti foto bersama keduanya yang diperoleh MAKI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga pertemuan dalam foto terjadi sekitar 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra

Dicopot dari jabatannya

Mengutip harian Kompas, Kamis (30/7/2020), setelah dilakukan pemeriksaan, Pinangki akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri


Perjalanan ke luar negeri tersebut ialah ke Singapura dan Malaysia. Saat ke luar negeri itu, ia diduga bertemu Djoko Tjandra.

Hari memaparkan, Pinangki telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," kata Hari dikutip dari Antara, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus

Memiliki harta Rp 6,8 miliar

Melansir data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Pinangki memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar.

Laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2019 untuk jenis laporan periodik 2018.

Sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar. Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.

Sementara itu, harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013).

Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap

Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya sebesar Rp 630 juta. Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.

Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008.

Saat itu, ia menjabat sebagai jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Dalam laporan tersebut, jumlah total kekayaaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar. Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.

Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.

Baca juga: Sunda Empire, Keraton Agung Sejagat, Dongeng Lama Harta Bank Swiss yang Terus Terulang

Menjadi tersangka dan ditahan

Selasa (11/8/2020) menjadi hari ketika Pinangki dijemput di kediamannya sekaligus ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari ke depan.

"Dan malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ucap Hari.

Jaksa Pinangki diduga menerima suap terkait Djoko Tjandra senilai 500.000 dollar AS atau Rp 7 miliar.

Terkait kasus ini, Pinangi disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi