Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama Badan Jaminan Sosial, Apa Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
Audia Natasha Putri
Ilustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah 5 juta.

Salah satu syaratnya adalah karyawan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran.

Meski begitu, mungkin masih ada masyarakat Indonesia masih bingung membedakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak jarang keduanya dianggap sama, sebab sama sebagai sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta

Berikut ini penjelasan tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT Jamsostek (Persero) sejak 2014.

"Dulunya BUMN sekarang badan hukum publik. Untuk memudahkan penyebutannya, BPJS Ketenagakerjaan dipanggil BPJAMSOSTEK," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.

Dia juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia, melalui 4 program, yaitu:

Sementara itu pesertanya ada 4 jenis, yaitu:

"Kalau kepesertaan BPJAMSOSTEK memang harus mendaftar dulu," katanya.

Irvan melanjutkan, untuk peserta jenis PU, maka perusahaan yang mendaftarkan karyawannya. Selain itu, iuran JKK, JKM, dan sebagian JHT serta JP dibayarkan perusahaan.

Lalu apakah jika sudah terdaftar sebagai peserta mendapat kartu (fisik)? Utoh mengatakan tidak harus memiliki kartu (fisik).

Peserta bisa mengecek keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU, via website atau SMS. 

Baca juga: Syarat Dapat Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Mengeceknya

BPJS Kesehatan

Sementara itu mengenai BPJS Kesehatan, Irvan menjelaskan, jaminan sosial ini adalah transformasi dari PT Askes (Persero) sejak 2014.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan adalah BUMN dan sekarang badan hukum publik.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Sosial Kesehatan untuk melindungi seluruh masyarakat di Indonesia, melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Mengenai fungsinya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi:

  • pelayanan kesehatan tingkat pertama
  • pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
  • rawat inap.

Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...

Lalu pesertanya siapa saja?

Dilansir laman BPJS Kesehatan, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Itu termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Berikut ini peserta BPJS Kesehatan:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Pemerintah Daerah (PD Pemda)
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Dari jenis peserta tersebut hanya PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

 Baca juga: Cara Cek Saldo JHT dan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via Situs Web

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi