Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Karyawan Rp 600.000, Sebaiknya Dibelanjakan untuk Apa?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Bendungan Hilir (Benhil) di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020). Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta mulai berlaku sejak Rabu (1/7/2020), pelarangan ini diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar rakyat.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai kepada karyawan swasta non-BUMN sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Penerima bantuan merupakan karyawan swasta non-BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan dalam rangka mendongkrak konsumsi masyarakat untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Jika sudah terealisasi, apa yang sebaiknya dilakukan penerima bantuan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perencana keuangan, Ahmad Gozali, mengatakan bantuan karyawan Rp 600.000 merupakan kabar baik, dan pastinya membawa dampak positif bagi karyawan yang menerima bantuan.

Bagi karyawan swasta yang nantinya menerima bantuan, Gozali menyarankan agar memanfaatkannya untuk berbelanja produk lokal dari usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ada di lingkungan masing-masing.

"Hal ini akan punya dampak paling signifikan untuk ekonomi nasional. Menjaga roda ekonomi tetap berputar, sehingga bisa menghindarkan dari resesi," kata Gozali saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000

Terkait jenis produk lokal yang dibeli, dia tak menyarankan produk spesifik. Sebab, kata dia, intinya adalah menggerakkan roda perekonomian.

"Tapi kan dari sudut pandang penerima juga punya kepentingan untuk jaga-jaga, jika resesi benar terjadi atau ekonomi terus melemah. Kalau dari kepentingan penerima, saya lebih sarankan belanjanya kebutuhan pokok," kata Gozali.

Bantuan harus diperluas

Di sisi lain, Gozali menyarankan pemerintah juga memperluas bantuan ke para pekerja informal yang tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ada lebih banyak karyawan sektor informal daripada sektor formal. Di sektor formal pun ada yang sudah kena PHK atau pemutusan kontrak, kan mereka sudah bukan anggota BP Jamsostek lagi," kata Gozali.

Baca juga: Apakah Karyawan Kontrak Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan? Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan

Menurut dia, kategori pekerja informal dan korban PHK saat ini lebih memerlukan bantuan dari pemerintah.

Sehingga, jika ingin mendapat dampak pertumbuhan ekonomi yang lebih luas, Gozali menyarankan untuk memperluas penerima manfaat bantuan.

Bantuan akan diberikan mulai September

Diberitakan Kompas.com, Kamis (6/8/2020), Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyampaikan bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta non-BUMN sedang difinalisasi.

Rencananya, program bantuan tersebut akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan program ini mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Data yang dimilikinya, jumlah pekerja swasta non-BUMN yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta orang.

Data tersebut, imbuhnya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalisir duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," ujar Ida sebagaimana diberitakan Kompas.com (8/8/2020).

Baca juga: Tepatkah Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi