Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Mumtaz Rais, Bagaimana Larangan Penggunaan Ponsel di Pesawat?

Baca di App
Lihat Foto
Doumen humas Kementerian Pariwisata
Pesawat Garuda Indonesia
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango melaporkan Ahmad Mumtaz Rais, putra dari Amien Rais, ke Polres Bandara Soekarno-Hatta usai terlibat cekcok di pesawat.

Insiden cekceok terjadi saat keduanya berada dalam pesawat Garuda Indonesia rute Gorontalo-Makassar-Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Pihak maskapai membenarkan adanya cekcok antara keduanya.

Disebutkan, Mumtaz yang merupakan penumpang kelas bisnis menggunakan ponsel ketika pesawat sedang boarding dan melakukan pengisian bahan bakar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski telah ditegur tiga kali oleh awak kabin, Mumtaz tidak mengindahkannya. Akhirnya, penumpang lain, Nawawi, pun ikut menegur dan sempat terjadi adu argumen.

Baca juga: Mumtaz Rais Tiga Kali Ditegur Awak Garuda karena Pakai Handphone di Pesawat

Lantas, bagaimana larangan penggunaan ponsel di pesawat?

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan oleh semua orang yang ada di dalam pesawat.

Ada enam larangan yang termaktub dalam Pasal 54 tersebut, yaitu:

Pertama, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Kedua, dilarang melakukan pelanggaran tata tertib penerbangan.

Ketiga, dilarang mengambil atau merusak peralatan pesawat yang dapat membahayakan keselamatan.

Keempat, dilarang melakukan perbuatan asusila.

Kelima, dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu ketenteraman.

Keenam, dilarang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Baca juga: Akibat Layang-layang, Garuda Indonesia Keluarkan 4.000 Dollar AS untuk Perbaiki Kerusakan Pesawat

Sementara itu, Pasal 412 UU No 1 Tahun 2009 menyebutkan mengenai sejumlah sanksi bagi pelanggar Pasal 54.

Untuk pelanggar larangan pertama, seseorang dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Bagi seseorang yang melanggar tata tertib penerbangan (larangan kedua), maka pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta telah menanti.

Jika seseorang mengambil atau merusak peralatan pesawat selama penerbangan (larangan ketiga), maka dapat dipenjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Untuk pelanggar larangan kelima, seseorang bisa dipenjara paling lama satu tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta.

Bagi setiap orang yang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan (larangan keenam), maka akan didenda paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Baca juga: Cekcok di Pesawat, Pimpinan KPK Nawawi Pomolango Laporkan Putra Amien Rais ke Polisi

Tak hanya diatur dalam undang-undang, larangan menggunakan ponsel pun juga sesuai dengan Instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui surat No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat udara.

Instruksi tersebut merupakan lanjutan dari larangan yang diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak 1991.

Artinya, semua penerbangan di seluruh dunia menerapkan aturan tersebut, tanpa kecuali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi