Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja di Jakarta, (20/4/2020).
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja masih memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang hendak mendaftar.

Pemerintah siang ini, Sabtu (15/8/2020) mulai pukul 12.00 WIB, membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5.

"Sampai sekarang masih sesuai jadwal, dibuka jam 12.00 WIB, hari ini. Aturan pendaftaran sama seperti pada gelombang 4," kata Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada Kompas.com, Sabtu (15/8/2020).

Sama seperti gelombang 4, kuota gelombang 5 Kartu Prakerja adalah 800.000 orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, bagaimana aturan dan cara mendaftar Prakerja Gelombang 5?

Tak seperti gelombang 3 dan sebelumnya, pada gelombang 4 dan 5 ini ada 2 metode pendaftaran, yaitu online dan offline.

Secara online, pendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 bisa langsung mengakses laman https://www.prakerja.go.id/.

 

Sementara itu, secara offline, masyarakat bisa melakukan pendaftara melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Pendaftar harus datang ke instansi tersebut untuk mendaftar. Nantinya, data yang terkumpul akan diteruskan ke PMO (manajemen pelaksana) Kartu Prakerja.

Masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 secara individu maupun kolektif.

Kelengkapan

Ada sejumlah kelengkapan yang harus dipenuhi saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5.

Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat:

Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut:

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka 15 Agustus 2020, Kuota 800.000 Peserta

Yang bisa mendaftar

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja.

Rincian sebagai berikut:

Adapun, para pencari kerja dan pekerja yang dimaksud merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca juga: Subsidi Gaji Tidak Diberikan untuk Peserta Kartu Prakerja

Calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja adalah mereka yang berposisi sebagai:

Peserta Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat-syarat atau kriteria tersebut. Jika melanggar, menurut aturan baru peserta harus mengembalikan insentif yang sudah didapat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi