Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Proses penyelidikan dan hukum terkait kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra masih terus dilakukan. 

Hingga kini, sederet nama dari sejumlah profesi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

Penyelidikan pun berlanjut kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini. 

Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melansir pemberitaan Kompas.com, berikut adalah deretan nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra:

Anita Kolopaking

Anita Kolopaking merupakan salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Ia adalah pengacara dari Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Juni lalu. 

"Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (27/7/2020), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.

Baca juga: Anita Kolopaking Ditahan, Bagaimana Perannya pada Kasus Djoko Tjandra?

Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. 

Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020).

Selain itu, Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli dan 20 hari setelahnya. 

Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?

Pinangki Sirna Malasari

Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan tersebut diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. 

Baca juga: Berkaca dari Jaksa Pinangki, Mengapa Sejumlah Orang Suka Operasi Plastik?

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki pun ditangkap. Penyidik memeriksanya dan memutuskan untuk menahannya selama 20 hari ke depan. 

Dugaan sementara, nominal yang diterima oleh Jaksa Pinangki adalah sekitar 500.000 dollar AS.

Namun, Hari mengatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlah pastinya.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki, dari Foto Bersama Djoko Tjandra hingga Menjadi Tersangka

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo

Bareskrim Polri juga menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.

Prasetijo diketahui menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Dengan demikian, ia dijerat pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KHUP.

Prasetijo juga disangkakan pasal 426 KUHP, yaitu terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Terakhir, Prasetijo disangkakan pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Irjen Napoleon Bonaparte

Selain Brigjen (Pol) Prasetijo, Irjen Napoleon Bonaparte juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita jerat pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan pasal 12 huruf (a) dan (b) UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan sebagaimana diberitakan Kompas TV, Jumat (14/8/2020).

Dalam penetapan ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi dan menyita barang bukti berupa uang 20 ribu dollar AS, surat, handphone, laptop, dan kamera pengawas (CCTV).

Uang 20 ribu dollar AS tersebut diduga diberikan oleh Djoko Tjandra sebagai uang suap kepada Irjen Napoleon. 

Baca juga: Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus

Hingga kini, ada 6 tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini dalam tiga kasus Djoko Tjandra.

Mereka adalah Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.

Kemudian, Irjen Napoleon, tersangka berinisial TS, dan Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice.

Terakhir, Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasus Djoko Tjandra. 

Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra

(Sumber: Kompas.com/Devina Halim |Editor: Krisiandi, Bayu Galih)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi