Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kasus Mumtaz Rais, Ini Penjelasan soal Pentingnya Keselamatan Udara

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi penggunaan ponsel pintar
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Putra mantan Ketua MPR RI Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais baru-baru ini menjadi sorotan karena sempat terlibat adu mulut dengan pimpinan KPK, Nawawi Pomolango.

Peristiwa itu bermula saat Mumtaz Rais ditegur oleh awak kabin Garuda Indonesia, karena menggunakan handphone/ponsel saat pesawat sedang mengisi bahan bakar.

Meski sudah ditegur hingga tiga kali, namun Mumtaz Rais tetap tidak mengindahkan teguran dari awak kabin itu. Hingga akhirnya, Nawawi ikut memberikan teguran kepada Mumtaz dan berujung cekcok.

Baca juga: [HOAKS] Radiasi Sinar Handphone Sebabkan Pengecilan Otak pada Anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana aturan dan mengapa penggunaan ponsel dilarang di pesawat?

Manajer Humas AirNav Indonesia Yohanes Sirait, mengatakan, permasalahan mengenai larangan penggunaan ponsel di pesawat berkaitan dengan cara kerja sinyal seluler, salah satu dampaknya adalah kemungkinan munculnya gangguan pada sistem navigasi pesawat.

"Komunikasi penerbangan itu menggunakan frekuensi radio. Jadi, itulah mengapa di Undang-Undang penerbangan itu disebut jangan sampai menggunakan. Diminimalkan risikonya," kata Yohanes saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/8/2020).

Menurut dia, dalam penerbangan, risiko sekecil apa pun harus tetap diperhitungkan dan dicegah agar jangan sampai terjadi, karena menyangkut keselamatan.

Baca juga: TNI AU Buka Rekrutmen Pramugari Pesawat Kepresidenan, Berikut Syarat dan Lokasi Pendaftarannya

Yohanes mengatakan, transportasi udara sangat serius dalam hal keselamatan. Hal ini juga berdampak pada tingkat safety transportasi udara yang berada lebih tinggi dibanding moda transportasi yang lain.

"Ini secara logika sederhana saja ya. Kalau misal di darat itu terjadi masalah, dia (transportasi darat) bisa berhenti tiba-tiba. Pesawat itu kan tidak bisa, mau berhenti bagaimana? Karena itu semua dipastikan, meskipun risiko sekecil apa pun itu berusaha dihindari," kata dia.

Wajib taat aturan

Yohanes menuturkan, dalam perkembangannya, aturan-aturan terkait penerbangan di beberapa negara mengalami perubahan. Ada beberapa yang sudah mengizinkan penggunaan ponsel, ada juga yang masih belum.

"Sekarang kalau misalnya dengan kemajuan teknologi, kita juga tahu di beberapa pesawat kalau sudah terbang itu dulu (ponsel) harus mati," katanya lagi.

"Kemudian, beberapa tahun terakhir safe mode/flight mode boleh, lalu sekarang di beberapa pesawat sudah terbang tinggi bisa juga pakai WiFi-nya. Bahkan beberapa bisa telepon," imbuhnya.

Baca juga: Jadi Maskapai Pelat Merah, Garuda Indonesia Berawal dari Pesawat Sewa

Dia mencontohkan, beberapa maskapai pesawat seperti Emirates, membuat pemancar sinyal seluler sendiri di dalam pesawat, sehingga orang-orang bisa tetap berkomunikasi menggunakan ponsel.

Menurut Yohanes, meski berbeda-beda, namun aturan di setiap negara harus tetap dipatuhi. Sebab, aturan-aturan tersebut disusun dengan berlandaskan pada keragaman situasi penerbangan di negara tempat aturan tersebut dibuat.

"Ada keberagaman, setiap negara itu kan peraturan untuk satu negara. Kalau Singapura itu bandara cuma satu, kita di Indonesia itu ada berapa ratus bandaranya, berapa ratus pesawatnya. Nah, aturan-aturan itu harus bisa meng-cover semuanya," kata dia.

Baca juga: Ramai Inspeksi Boeing 737, Mengapa Pesawat Bisa Mengalami Keretakan?

Yohanes menambahkan, ada juga aturan yang menyatakan bahwa awak kabin memiliki kewenangan untuk memberikan teguran dan peringatan kepada penumpang terkait keselamatan, dan itu harus didengarkan.

"Amerika itu pernah lho, ada penumpang pakai baju tanktop, sama pramugari dilarang, disuruh pulang, dilarang naik," kata Yohanes

Dia mengungkapkan, poin utama dari kepatuhan terhadap aturan-aturan penerbangan adalah penghargaan terhadap keselamatan yang harus dihargai semua pihak. Jangan sampai, penerbangan di Indonesia dianggap tidak aman.

"Coba deh di-tracing ke belakang, dulu penerbangan kita itu dianggap tidak safe. Masuk kategori 2, di Uni Eropa di-banned, di Amerika di-banned. Sekarang, masuk kategori 1 di atas rata-rata, karena dijaga oleh semua pihak. Bukan cuma oleh operator angkutan udara, maskapai, operator bandara, operator navigasi, tapi juga penumpang," imbuh dia.

Baca juga: 7 Kecelakaan Pesawat di Indonesia Sepanjang 2020

Penjelasan Garuda Indonesia 

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, mengatakan, regulasi terhadap penggunaan ponsel di pesawat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronika yang dapat mengganggu sistem navigasi penerbangan.

Aturan tersebut turut tercantum pula dalam regulasi keselamatan penerbangan internasional.

"Penggunaan handphone di pesawat berpotensi menimbulkan gangguan sistem navigasi pesawat. Hal ini disebabkan oleh jaringan perangkat handphone yang ketika berada dalam kondisi aktif dapat terkoneksi dengan Base Transceiver Station (BTS)," kata Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/8/2020).

Baca juga: Viral, Video Sapi Masuk ke Toko Handphone di Kudus, Pemiliknya Masih Tanda Tanya

Dia mengatakan, koneksi jaringan ponsel dengan BTS dapat memicu terjadinya benturan gelombang elektromagnetik yang akan menimbulkan noise.

Hal itu dapat mengganggu sistem navigasi pesawat serta dapat membuat pilot kesulitan berkomunikasi dengan Air Traffic Control.

"Tentunya aturan penggunaan handphone di pesawat/dalam penerbangan telah melalui kajian mendalam untuk memastikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan dapat terus terjaga," kata Irfan.

"Oleh karenanya, dukungan dan peran serta seluruh penumpang dalam mematuhi aturan keselamatan penerbangan yang berlaku memegang peranan penting dalam penerapan safety pada operasional penerbangan agar dapat berjalan optimal," imbuhnya.

Baca juga: Saat Pemerintah Hapuskan Proyek Pesawat R80, Impian Terakhir BJ Habibie...

Tanpa kecuali

Sebagaimana diberitakan Kompas.com (14/8/2020), dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan oleh semua orang yang ada di dalam pesawat.

Ada enam larangan yang termaktub dalam pasal 54 tersebut, yaitu:

Pertama, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Kedua, dilarang melakukan pelanggaran tata tertib penerbangan.

Ketiga, dilarang mengambil atau merusak peralatan pesawat yang dapat membahayakan keselamatan.

Keempat, dilarang melakukan perbuatan asusila.

Kelima, dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu ketenteraman.

Keenam, dilarang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Tak hanya diatur dalam Undang-Undang, larangan menggunakan ponsel pun juga sesuai dengan Instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui surat No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat udara.

Instruksi tersebut merupakan lanjutan dari larangan yang diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak 1991. Artinya, semua penerbangan di seluruh dunia menerapkan aturan tersebut, tanpa kecuali.

Baca juga: Sebelum Harley dan Brompton, Berikut 5 Penyelundupan yang Pernah Terjadi di Pesawat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi