Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Hari Ini, Peluncuran Bantuan Rp 2,4 Juta bagi UMKM Diundur

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Bantuan langsung tunai (BLT) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19 batal diluncurkan hari ini, Senin (17/8/2020).

"(Program) belum (jadi diluncurkan)," kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/8/2020) siang.

Sebelumnya, ia menyampaikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta bagi tiap UMKM, mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2020.

Namun, Teten memastikan akan segera meluncurkan bantuan yang rencananya menyasar 12 juta pelaku UMKM tersebut.

"(Akan diluncurkan) dalam waktu dekat," ujarnya singkat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan bagi UMKM tersebut bertujuan agar terdapat penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi.

Baca juga: Skema Pencairan BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Ditransfer ke Rekening

Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan UMKM?

Penyaluran bantuan untuk UMKM ini akan melibatkan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di setiap daerah, tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Para pelaku UMKM yang berkeinginan mendapatkan bantuan, dapat mendaftar ke dinas tersebut.

Nantinya, data UMKM tersebut akan diusulkan ke Kemenkop UKM untuk diverifikasi terkait kelayakan menerima bantuan tersebut. Verifikasi melibatkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain data dari dinas, UMKM juga dapat diusulkan oleh lembaga pengusul, seperti koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum dan kementerian/lembaga.

Baca juga: Aturan Menteri, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Syarat

Berikut syarat UMKM yang mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

Pencairan

Bagi UMKM yang dinyatakan berhak menerima, pemerintah akan langsung mentransfer bantuan Rp 2,4 juta ke rekening masing-masing.

Bantuan itu diharapkan bisa menjadi modal kerja UMKM.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/8/2020), Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, besaran bantuan untuk UMKM akan diberikan secara bertahap.

Pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu sebagai penerima bantuan.

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM, hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM," ujarnya.

Baca juga: Dana Hibah untuk UMKM Rp 2,4 Juta Mulai Dicairkan pada 17 Agustus 2020

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi