Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com -  Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan kepada karyawan swasta.

Bantuan yang diberikan selama empat bulan itu diperuntukkan bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, terdapat enam syarat bagi karyawan penerima bantuan Rp 600.000.

Simak enam syaratnya dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi