Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui soal Uang Baru Pecahan Rp 75.000, dari Makna, Ciri, hingga Cara Pemesanan

Baca di App
Lihat Foto
Bank Indonesia
Uang Baru Rp 75.000 spesial HUT ke-75 Kemerdekaan RI
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang baru pecahan Rp 75.000 khusus dalam rangka peringatan ulang tahun ke-75 Republik Indonesia (RI).

Uang spesial HUT Kemerdekaan RI tersebut dikabarkan sudah dapat dipesan mulai Senin (17/8/2020) pukul 15.00 WIB.

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui dari uang baru pecahan Rp 75.000 tersebut:

1. Makna dan filosofi

Berdasarkan situs resmi Bank Indonesia, dijelaskan mengenai wujud makna dari penerbitan uang pecahan Rp 75.000 tahun emisi 2020, yakni sebagai wujud ungkapan rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang kertas pecahan Rp 75.000 ini juga disebut sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI.

Selain itu, tema yang hadir dalam uang tersebut yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.

Baca juga: Ramai soal Uang Koin Kelapa Sawit, Berikut Sejarah hingga Bahan Baku Pembuatannya...

Dari tema-tema tersebut, terkandung wujud makna yang memiliki arti tersendiri, antara lain.

Mensyukuri Kemerdekaan

Menyongsong Masa Depan Gemilang

Memperteguh Kebhinekaan

Baca juga: Uang Logam Rp 500 Dijual hingga Rp 100 Miliar, Kolektor: Cuma Ngawur Saja

2. Ciri-cirinya

Uang kertas pecahan Rp 75.000 memiliki ciri unik dari sisi muka dan dari sisi belakang.

Muka

Baca juga: Unik, Ada Rasi EURion pada Uang Pecahan Rp 100.000, Apa Artinya?

Belakang

Baca juga: Ingin Dapat Uang Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah? Ini Cara dan Syaratnya

3. Arti angka 75

Diketahui, nominal uang Rp 75.000 pada angka "75" dicetak lebih besar dibandingkan angka nol.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko menyampaikan, desain uang Rp 75.000 tidak berkaitan dengan redenominasi.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa penulisan angka 75 dibuat besar dengan tujuan penekanan pada HUT ke-75 RI.

Baca juga: Promo HUT RI dari McD, KFC, Pizza Hut, JCo, Breadtalk dan Burger King

4. Syarat pemesanan 

Bagi Anda yang ingin memesan uang Rp 75.000 tersebut dapat dilakukan sejak Senin, 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.

Adapun pemesanan terbagi menjadi dua gelombang.

Pertama, pada 17 Agustus-30 September 2020.

Kedua, dilaksanakan pada 1 Oktober 2020 sampai selesai.

Baca juga: Cerita di Balik Pencetakan Uang Peru oleh Peruri...

Selain itu, calon penukar juga perlu memperhatikan syarat-syarat yang berlaku ketika hendak menukarkan uang, yakni:

  • Warga negara Indonesia yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
  • Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Penukaran dapat dilakukan di Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan dalam negeri Bank Indonesia mulai 18 Agustus-30 September 2020.

Selain itu, pemesanan atau penukaran uang pecahan Rp 75.000 juga dapat dilakukan di bank umum (Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA) yang ditunjuk dapat dilakukan mulai Oktober 2020.

Ketika menukar, pihak yang akan menukarkan uang diharuskan melakukannya sesuai jadwal di lokasi yang dipilih dan membawa bukti pemesanan.

Penukaran dapat dilakukan paling cepat satu hari setelah pemesanan, sepanjang kapasitas penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Desain Baru Pecahan Uang Rp 20.000 dan Rp 100.000 Resmi Beredar

5. Mekanisme pemesanan uang

Jika syarat sudah terpenuhi untuk melakukan pemesanan, Anda dapat mengikuti mekanisme atau tata cara melakukan pemesanan uang sebagai berikut.

  1. Akses laman PINTAR di web Bank Indonesia melalui https://pintar.bi.go.id
  2. Pilih lokasi, tanggal, dan jam penukaran UPK RI pada aplikasi
  3. Isi Data Pemesanan meliputi nomor KTP, nama lengkap, dan informasi kontak
  4. Pastikan mendapatkan bukti pemesanan, dan simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak maupun digital
  5. Lakukan penukaran uang secara langsung ke lokasi pada tanggal yang dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan
  6. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan, dan siapkan uang tunai senilai Rp 75.000
  7. Saat melakukan penukaran UPK RI tetap terapkan protokol pencegahan Covid-19
  8. Jika pemesan tidak bisa hadir ke lokasi penukaran, maka dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Baca juga: Cerita Lengkap Viral Uang Tabungan Jutaan Rupiah Dimakan Rayap

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Makna Uang Rp 75.000 Spesial HUT ke-75 RI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi