Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Anak Kecil Naik Pesawat Sendiri, Bagaimana Prosedur dan Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi penumpang pesawat
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Media sosial Instagram baru-baru ini sempat diramaikan oleh unggahan mengenai anak kecil yang duduk di dalam pesawat sendirian tanpa didampingi orangtuanya.

Dalam posting yang diunggah oleh akun nova_fauzi tersebut, diperlihatkan video saat si anak ketiduran kemudian seorang pramugari membenarkan tempat tidurnya.

Video tersebut diketahui direkam saat penerbangan dari Banjarmasin ke Jakarta pada Jumat (24/7/2020). Anak tersebut dikabarkan bernama Abdurrahman.

Dari unggahan yang viral itu, baju pramugari yang terlihat diduga merupakan seragam dari maskapai Lion Air.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadi Maskapai Pelat Merah, Garuda Indonesia Berawal dari Pesawat Sewa

Lantas bagaimanakah aturan dan prosedurnya?

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, Lion Air group memang memberikan layanan penerbangan untuk anak-anak.

“Selama ini, Lion Air Group memiliki dan memfasilitasi layanan ‘Unaccompanied Minor (UM)’, kategori anak-anak yang bepergian menggunakan pesawat udara dengan tidak ditemani oleh orangtua atau saudara (tanpa pendamping),” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, baru-baru ini.

Adapun batasan usia untuk anak-anak yang terbang dengan pesawat tanpa didampingi orangtua untuk maskapai Lion Air adalah anak yang berusia 6-12 tahun.

Baca juga: Ramai Inspeksi Boeing 737, Mengapa Pesawat Bisa Mengalami Keretakan?

Peraturan Menteri Perhubungan

Peraturan yang mengatur mengenai anak-anak dapat naik pesawat sendiri tanpa pendamping diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) Nomor 185 Tahun 2015.

Jika menilik ke dalam aturan tersebut, maka diterangkan anak-anak tanpa pendamping dapat diangkut sebanyak-banyaknya 10 persen dari total kapasitas pesawat yang digunakan per penerbangan.

Adapun usia anak yang diperbolehkan terbang tanpa pendamping adalah yang berusia 6-12 tahun.

Baca juga: Saat Maskapai Diperbolehkan Patok Mahal Harga Tiket Pesawat dan Berakhirnya Era Tiket Murah

Adapun kewajiban maskapai yang memberikan layanan anak-anak terbang tanpa pendamping wajib:

  • Menyediakan petugas yang menangani anak-anak tanpa pendamping (unaccompanied minor) pada proses pre-flight, in-flight, dan post flight, termasuk transit atau transfer.
  • Membuat berita acara serah terima dari keluarga yang mengantar kepada petugas, dan dari petugas kepada keluarga yang menjemput.
  • Membuat berita acara serah terima antar-petugas pada setiap titik layanan (service point).
  • Memberikan pelabelan tanda UM pada penumpang anak-anak tanpa pendamping dan pada bagasi kabin dan tercatat.

Baca juga: Ramai soal Kasus Mumtaz Rais, Ini Penjelasan soal Pentingnya Keselamatan Udara

Mengisi formulir

Bagi anak-anak yang ingin terbang sendiri, Danang menyampaikan caranya adalah, orangtua/orang dewasa mengantar anak yang bersangkutan ke bandar udara guna mengisi formulir secara lengkap, termasuk mengisi siapa penjemput anak secara jelas.

Danang menjelaskan, nantinya saat di pesawat mereka akan mendapatkan prioritas tempat duduk di row atau baris bagian depan.

Setelah itu saat pesawat mendarat, crew akan mengantarkan anak tersebut ke petugas darat, selanjutnya si anak akan diantar ke penjemput sesuai identitas yang tertera.

“UM ini akan mendapatkan tanda khusus (pengenal) yang menyertakan atau menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah terbang tanpa pendamping,” kata Danang.

Baca juga: KKP Sebut Ada 3 Aturan Naik Pesawat Komersil Selama PSBB, Apa Saja?

Adapun untuk prosedur pembelian tiket bagi anak-anak yang ingin terbang sendiri, imbuhnya, tidak ada perbedaan, dan seperti dengan pembelian tiket pada umumnya.

“Ketika melakukan reservasi tentunya mengisi identitas, nama lengkap, usia, dan lainnya,” kata dia.

Saat disinggung terkait dengan harga tiket, menurut Danang, diberikan sebagaimana kategori anak-anak sesuai dengan umurnya.

Pihaknya menjelaskan, operasional dan penanganan UM Lion Air selama masa waspada pandemi akan tetap berjalan, tetapi dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ada.

Baca juga: HUT RI, PT KAI Beri Promo Tiket hingga 25 Persen, Berikut Daftar Keretanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi