KOMPAS.com - Pengumuman jadwal SKB CPNS rencananya serentak akan diumumkan pada Selasa, 18 Agustus 2020.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan pengumuman dapat dicek oleh peserta SKB di laman masing-masing instansi.
"Sesuai rencana (hari ini,red) serentak seluruh instansi akan mengumumkan jadwal pelaksanaan SKB. Untuk jadwalnya, harus buka setiap instansi yang dilamar," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Bersiap, Apa Saja yang Harus Diketahui soal SKB CPNS?
Sejauh ini, pengumuman jadwal SKB Seleksi CPNS dari Kabupaten Bengkulu Utara sudah dapat diakses melalui situs http://bkpsdm.bengkuluutarakab.go.id/.
Adapun lokasi ujian bertempat di Gedung Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPTIK) Universitas Bengkulu, Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Jadwal pelaksanaan tes SKB Pemkab Bengkulu Utara terbagi menjadi tiga sesi yakni pada pukul 08.30-10.00 WIB, 11.30-13.00 WIB, dan 14.30-16.00 WIB.
Baca juga: Bersiap, Ini Link Materi Pokok Soal SKB CPNS
Berikut rinciannya:
Sesi ujian dan jadwal
Sesi I
Untuk sesi I, pada pukul 06.30 WIB, peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 08.00 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Ujian SKB untuk sesi I dimulai pada pukul 08.30-10.00 WIB.
Sesi II
Kemudian, untuk sesi II, pada pukul 09.30-11.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 11.00-11.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Ujian SKB untuk sesi II dimulai pada pukul 11.30-13.00 WIB.
Baca juga: SKB CPNS 2019, Pemprov Jateng Rilis Sebaran Titik Lokasi Tes dan Jumlah Peserta, Ini Informasinya...
Sesi III
Selanjutnya, untuk sesi III pada pukul 12.30-14.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 14.00-14.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Ujian SKB untuk sesi III dimulai pada pukul 14.30-16.00 WIB.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Tata tertib pelaksanaan tes SKB
Sebelum melaksanakan ujan SKB, baiknya peserta memperhatikan apa saja tata tertib pelaksanaan SKB CPNS 2019.
1. Pakaian peserta pria terdiri dari kemeja putih polos lengan panjang, celana dasar berwarna hitam polos (karena ikat pinggang dilarang digunakan di dalam ruangan ujian, disarankan menggunakan celana dengan ukuran pinggang yang bersesuaian/pas), dan memakai sepatu pantofel berwarna hitam.
Untuk pakaian peserta perempuan, menggunakan pakaian kemeja putih polos lengan panjang, celana/rok dasar berwarna hitam polos, bagi yang berjilbab dapat menggunakan jilbab warna hitam tanpa mengenakan aksesoris, dan memakai sepatu pantofel warna hitam.
2. Peserta diwajibkan hadir 120 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan registrasi.
3. Peserta wajib mencatat kode PIN Peserta yang diperoleh saat melakukan registrasi.
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
4. Peserta yang hadir di lokasi ujian merupakan orang yang sama dengan yang tercantum dalam Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), bila terbukti menggunakan joki, maka peserta tersebut akan langsung didiskualifikasi dari tahapan seleksi CPNS Kabupaten Bengkulu Utara Formasi Tahun 2019.
5. Saat melakukan registrasi, peserta wajib membuka masker dihadapan petugas untuk memastikan kesesuaian wajah peserta dengan foto yang tertera di kartu peserta ujian dan e-KTP.
6. Peserta yang terlambat, dilarang masuk ke ruang ujian dan mengikuti ujian.
7. Peserta yang gagal memenuhi persyaratan nomor 1-6 dinyatakan gagal mengikuti ujian.
Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?
8. Peserta dilarang:
- Membawa senjata api/senjata tajam, obat-obatan terlarang, telepon genggam/handphone atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, ikat pinggang, ballpoint, perhiasan, dan benda berharga lainnya, kalkulator dan alat hitung lainnya ke dalam ruangan CAT. (Panitia menyediakan tempat penitipan atas barang-barang milik peserta, dan menyediakan kertas buram di ruangan ujian).
- Bertanya dan/atau berbicara dengan sesama pesrta tes selama ujian berlangsung.
- Menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.
- Keluar ruangan selama ujian tanpa izin dari panitia/pengawas ujian.
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT BKN.
- Barang siapa melanggar salah satu atau beberapa ketentuan, maka dianggap gagal dan dinyatakan gugur dalam ujian CAT.
Selain itu, dalam pelaksanaan tes SKB, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Oleh karena itu, peserta diminta betul-betul memahami maksud dari pengumuman yang disampaikan.
Baca juga: Minat Jadi ASN? Simak Jenis dan Alasan PNS Diberhentikan
Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi CPNS 2019 di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara tidak dipungut biaya.
Bagi pelamar yang memberikan ketrangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS, Pemkab Bengkulu Utara berhak membatalkan kelulusannya serta memberhentikan staus sebagai CPNS/PNS.
Meski tes dilakukan di tengah pandemi corona, persiapan dalam pelaksanaan peserta dalam dicek di laman http://bkpsdm.bengkuluutarakab.go.id/.
Baca juga: Update CPNS 2019: Ini Rincian Materi Pokok SKB CPNS