Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Diumumkan, Ini yang Harus Dipersiapkan untuk SKB CPNS, dari Materi hingga Barang yang Wajib Dibawa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/Bahana Patria Gupta
Ilustrasi: Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Surabaya bersiap sebelum mengerjakan soal di Gelanggang Remaja, Surabaya, Senin (10/2/2020).
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 masih terus berjalan.

Hari ini, Selasa (18/8/2020), pengumuman jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) juga akan dilakukan oleh masing-masing instansi.

Pengumuman dapat dicek oleh peserta SKB CPNS 2019 di laman dari instansi yang didaftar. Rencananya, SKB akan diadakan pada 1 September hingga 12 Oktober mendatang. 

Tahapan SKB sangat berpengaruh dalam kelulusan peserta seleksi CPNS, karena bobot nilainya yang mencapai 60 persen. Sedangkan 40 persennya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk itu, peserta harus memahami betul tentang materi-materi SKB yang akan diujikan.

Selain itu, SKB yang akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 juga membuat para peserta harus mematuhi sejumlah protokol yang telah ditetapkan.

 Baca juga: Hari Ini Pengumuman Jadwal SKB CPNS 2019, Simak Cara Mengeceknya

Merangkum pemberitaan Kompas.com, berikut hal-hal yang harus diketahui dan dipersiapkan oleh peserta SKB CPNS 2019:

Materi SKB

Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat edaran Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 tentang materi pokok soal SKB dengan CAT untuk seleksi CPNS 2019.

Dalam surat ini, disebutkan (Panitia Seleksi Nasional) Panselnas memberikan memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Dalam surat edaran ini, dirinci tiap-tiap jabatan fungsional beserta dengan materi pokok SKB.

Materi pokok SKB secara lengkap bisa Anda cek pada surat edaran tersebut secara lengkap melalui link ini.

Sementara, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait.

 Baca juga: Bersiap, Ini Link Materi Pokok Soal SKB CPNS

Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat berupa:

Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.

Protokol kesehatan

Berdasarkan SE Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tertuang mengenai apa saja yang wajib dipersiapkan peserta jelang SKB CPNS 2019.

  • Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.
  • Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
  • Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  • Peserta tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
  • Peserta menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
  • Membawa alat tulis pribadi.

Kemudian, peserta seleksi yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian, mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Saat pelaksanaan SKB

Untuk prosedur penyelenggaraan SKB, dapat dipersiapkan hal-hal berikut:

  • Sebelum berangkat, peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan.
  • Peserta menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi.
  • Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
  • Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  • Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan
  • Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
  • Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Peserta yang suhu tubuhnya melebihi atau sama dengan 37,3 derajat celsius (dilaukan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Baca juga: Beredar Informasi Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS, Ini Imbauan BKN

Barang wajib dibawa dan yang dilarang

Dengan ketentuan di atas, berikut adalah beberapa barang yang perlu dibawa oleh peserta SKB saat tes:

  • Masker
  • KTP
  • Kartu Tanda Peserta Ujian SKB
  • Pensil kayu

Selain hal-hal yang diwajibkan dibawa, ada pula larangan yang harus diperhatikan peserta.

Peserta tidak diperkenankan menggunaka kaus, celana berbahan jeans, dan sandal. Ada juga larangan berikut ini:

  • Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apa pun.
  • Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
  • Merokok dalam ruangan.
  • Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Jika peserta melanggar akan ada sanksinya, yaitu:

  • Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
  • Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celcius yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Informasi lain bisa dilihat melalui laman BKN dan/atau laman SSCN.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019

(Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Vina Fadhrotul Mukaromah, Nur Fitriatus Shalihah |Editor: Sari Hardiyanto, Inggried Dwi Wedhaswary, Rizal Setyo Nugroho) 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi