Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 juta
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Pemerintah berencana menyalurkan bantuan langsung tunai untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bantuan bagi UMKM tersebut bertujuan agar terdapat penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Awalnya, program bantuan itu akan diluncurkan pada Senin (17/8/2020), namun diundur.

"(Program) belum (jadi diluncurkan)," kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/8/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, Teten memastikan akan segera meluncurkan bantuan yang rencananya menyasar 12 juta pelaku UMKM tersebut. "(Akan diluncurkan) dalam waktu dekat," ujarnya singkat.

Lalu, bagaimana dengan syarat UMKM agar mendapat bantuan tersebut? Mari simak dalam infografik berikut ini:

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi