Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Pemprov Jawa Timur, Ada Ketentuan soal Serdik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi seleksi CPNS
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Adapun informasi tersebut tertuang dalam laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, http://bkd.jatimprov.go.id/.

Dalam laman tersebut, disebutkan ada 4.777 peserta yang akan mengikuti tes SKB CPNS 2019 Pemprov Jawa Timur.

Terkait nama peserta, waktu tes, dan lokasi tes dapat dicek di laman resmi Pemprov Jatim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berikut Jadwal, Lokasi Pelaksanaan, dan Tata Tertib SKB CPNS 2019 Batan

Berikut informasi mengenai titik lokasi tes, tanggal pelaksanaan SKB, pembagian sesi, dan tata tertib pelaksaan SKB.

Titik lokasi tes

Berdasarkan surat nomor 810/8980/204/2020 terkait Jadwal SKB dengan Metode CAT CKN CPNS Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 disebutkan beberapa titik yang dijadikan lokasi tes, antara lain:

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 di Kota Pontianak

Tanggal pelaksanaan

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 tentang Rencana Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS, pelaksanaan SKB dijadwalkan pada 1 September sampai 12 Oktober 2020.

Sementara itu, peserta tes di Kanreg II BKN Surabaya akan melaksanakan tes SKB pada 28-30 September 2020 dan 1-7 Oktober 2020.

Untuk peserta yang tes di luar Kanreg II BKN Surabaya, akan melaksanakan tes SKB pada 1, 2, 3, 5, 8, 9, 10, 17, 18, 24, 25, 27, 28, dan 30 September 2020.

Baca juga: Berikut Jadwal dan Hal yang Perlu Diperhatikan dalam SKB CPNS 2019 Bengkulu Selatan

Pembagian sesi tes

Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 terbagi menjadi tiga sesi.

Adapun pembagian itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesi I

Untuk sesi I, pada pukul 06.30 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.

Pada pukul 08.00 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Ujian SKB untuk sesi I dimulai pada pukul 08.30-10.00 WIB.

Peserta sesi I memakai pita warna merah di lengan kiri.

Baca juga: CPNS 2019, Ini Jadwal Pelaksanaan SKB Pemkab Bengkulu Utara

Sesi II

Kemudian, untuk sesi II, pada pukul 09.30-11.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.

Pada pukul 11.00-11.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Ujian SKB untuk sesi II dimulai pada pukul 11.30-13.00 WIB.

Peserta sesi II memakai pita warna biru di lengan kiri.

Sesi III

Selanjutnya, untuk sesi III pada pukul 12.30-14.00 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.

Pada pukul 14.00-14.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Ujian SKB untuk sesi III dimulai pada pukul 14.30-16.00 WIB.

Peserta sesi III memakai pita warna hijau di lengan kiri.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Keteragan:

  • Khusus hari Jumat hanya dilaksanakan sesi I dan III.
  • Peserta wajib hadir 2 jam sebelum pelaksanaan Ujian SKB, bagi yang terlambat tidak diperbolehkan mengikuti ujian dengan alasan apa pun.
  • Peserta mengikuti jadwal sesi sesuai dengan yang ditentukan dan tidak ada pergantian jadwal sesi dengan alasan apa pun.
  • Peserta wajib membawa/memakai pita sesuai dengan warna dan jadwal sesi sebelum memasuki lokasi tes SKB.
  • Pelaksanaan pada Lokasi di Luar Jawa Timur, waktu sesi sama dan menyesuaikan wilayah masing-masing (WIB, WITA, WIT).

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

Kebijakan umum bagi peserta

  • Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes
  • Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes
  • Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
  • Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer
  • Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield)
  • Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi
  • Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca juga: Saat Rusia Mulai Produksi Vaksin Corona Sputnik V Kloter Pertama...

Kewajiban bagi peserta

  • Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan tes dimulai
  • Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia
  • Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik)
  • Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap
  • Duduk pada tempat yang ditentukan
  • Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
  • Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai
  • Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Baca juga: Segala Hal yang Perlu Kita Ketahui soal Pentingnya Penggunaan Masker

Larangan bagi peserta

  • Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
  • Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
  • Merokok dalam ruangan;
  • Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Sanksi bagi peserta

  • Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR 
  • Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR
  • Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

Baca juga: Curhatan Seorang Guru di Tengah Pandemi Corona...

Ketentuan mengenai Sertifikat Pendidik

a. Khusus pada jabatan Guru akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang sertifikat pendidik bagi peserta yang dinyatakan LULUS SKD dengan ketentuan:

  1. Peserta yang telah mengunggah/upload sertifikat pendidik tetap diwajibkan mengikuti SKB, ketidakhadiran dalam pelaksanaan tes maka dianggap mengundurkan diri/tidak lulus.
  2. Verifikasi dan validasi dilakukan bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik dan telah mengunggah/upload pada saat pendaftaran tanggal 11-25 November 2019 melalui https://sscn.bkn.go.id/
  3. Terdapat 248 peserta SKB jabatan guru yang dinyatakan linier antara sertifikat pendidik sebagai guru profesional dengan formasi jabatan yang dipilih sebagaimana daftar nama terlampir.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

b. Adapun yang tidak termasuk kriteria pada poin a. 1) yaitu:

  1. Memiliki sertifikat selain sertifikat pendidik (contoh: akta IV, dan sertifikat lainnya)
  2. Memiliki sertifikat pendidik setelah selesainya batas pendaftaran CPNS (setelah tanggal 25 November 2019)
  3. Memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak mengunggah/upload pada saat pendaftaran.
  4. Sertifikat pendidik tidak linier sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

c. Panitia memberikan waktu klarifikasi berkaitan dengan ketidaksesuaian data hasil
verifikasi dan validasi ulang sertifikat pendidik untuk selanjutnya dapat dikonfirmasi
melalui help desk: 0856-4929-4866 (hanya melalui chat whatsapp) hingga batas
waktu sampai dengan tanggal 23 Agustus 2020.

Baca juga: Hati-hati, Berikut Ciri-ciri WhatsApp yang Sedang Disadap

Ketidaksesuaian dengan persyaratan pendaftaran

  • Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi, maka akan dibatalkan kelulusannya.
  • Keputusan panita bersifat objektif, transparan dan akuntabel disertai dengan bukti dokumen sah yang diupload peserta melalui https://sscn.bkn.go.id dan aturan pendukung lainnya.

Lain-lain

  • Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur Formasi Tahun 2019
  • Lokasi ujian SKB ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih oleh peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscn.bkn.go.id
  • Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian
  • Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan
  • Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta.

Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi