Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Uang Rp 75.000, Ini Uang Perayaan Khusus yang Pernah Dibuat BI

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/OKY LUKMANSYAH
Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp 75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020). Kpw BI Kota Tegal menyediakan sebanyak 1,3 juta lembar uang baru pecahan Rp 75.000 untuk ditukarkan warga dengan syarat daftar online dan menunjukkan KTP elektronik.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, 17 Agustus 2020 kemarin Bank Indonesia meluncurkan Uang Perayaan Kemerdekaan (UPK) berupa uang kertas dengan nominal Rp 75.000.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada acara peluncuran Senin (17/8/2020) kemarin, uang ini dicetak terbatas sebanyak 75 juta lembar.

Masyarakat pun bisa mendapatkan uang tersebut dengan datang ke kantor Bank Indonesia terdekat, dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui laman pintar.bi.go.id.

Berdasarkan informasi yang tertera dari laman yang sama, ternyata UPK 75 ini bukan lah UPK pertama yang dibuat oleh BI untuk memperingati HUT RI, melainkan merupakan yang keempat kalinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Hal Seputar Uang Baru Pecahan Rp 75.000 yang Ramai Diburu

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko membenarkan hal tersebut.

Uang kertas nominal Rp 75.000 merupakan UPK keempat yang diterbitkan oleh BI.

"Pertama HUT ke-25 RI, kedua HUT ke-45 RI, ketiga HUT ke-50 RI," kata Onny kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020) sore.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

UPK HUT ke-25 RI:

- uang logam emas pecahan Rp 25.000, Rp 20.000, Rp 10.000 Rp 10.000, dan Rp 2.000
- uang logam perak pecahan Rp 1.000, Rp 750, Rp 500, Rp 250, dan Rp 200.

Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Seperti Apa Ciri-ciri Uang Baru Rp 75.000?

UPK HUT ke-45 RI:

- uang logam emas pecahan Rp 750.000, Rp 250.000, Rp 125.000

HUT ke-50 RI:

- Uang logam emas pecahan Rp 850.000 dan Rp 300.000

Pembuatan UPK ternyata tidak bisa dilakukan sembarang. Onny menjelaskan ada sejumlah aturan yang mendasari Bank Indonesia membuat UPK.

Uang peringatan yang dikeluarkan oleh BI, termasuk UPK 75 sekarang ini di atur dalam ketentuan yaitu UU No. 7 tentang Mata Uang, Peraturan BI No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. 

"Selain itu juga dikuatkan dengan Kepres No. 13 tahun 2020 tentang penetapan gambar pahlawan nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr (HC) drs. M Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan negara kesatuan RI," papar dia.

Baca juga: Simak, Ini Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di Bank Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi