KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta.
Syaratnya, mereka harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Di media sosial, sejumlah pertanyaan mengenai syarat penerima bantuan tersebut masih banyak diperbincangkan.
Di antaranya, ada yang menanyakan, apakah syarat penghasilan di bawah Rp 5 juta merupakan gaji pokok atau take home pay (THP)?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, karyawan penerima bantuan adalah mereka yang memiliki upah keseluruhan atau take home pay di bawah Rp 5 juta.
"Upah yang dilaporkan itu adalah upah yang diterima oleh pekerja sesuai perjanjian kerjanya, jadi ya keseluruhan upah atau take home pay," kata Irvansyah kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2020).
Baca juga: Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus, Begini Mekanismenya
"Sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, basis datanya adalah upah yang dilaporkan dan dicatat oleh BPJAMSOSTEK," lanjut dia.
Dalam Pasal 1 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dijelaskan bahwa gaji atau upah yang dimaksud adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
Dengan demikian, karyawan dengan gaji pokok di bawah Rp 5 juta tetapi memiliki THP di atas Rp 5 juta, tidak bisa mendapat subsidi Rp 600.000 dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji tersebut akan dimulai pada 25 Agustus 2020.
"Sekarang Alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching, insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida, beberapa hari lalu.
Baca juga: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana yang Tak Terdaftar?
Syarat penerima bantuan Rp 600.000
Bantuan berupa subsidi itu diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Para penerima subsidi harus memenuhi 6 syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJK Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Baca juga: Update Bantuan Karyawan Rp 600.000: 6 Syarat Penerima hingga Pencairan Akhir Agustus
Tranfer langsung
Mengenai proses penyaluran dana bantuan, Menaker Ida menyebut subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini.
Sementara, untuk subsidi November dan Desember akan diberikan selanjutnya.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," kata Ida.
Selain untuk menstimulus perekonomian, pemberian bantuan ini, kata dia, sebagai bentuk terima kasih kepada para pekerja dan perusahaan yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, menurut Ida, masih bisa mendapatkan bantuan pemerintah lainnya, misalnya diprioritaskan masuk dalam program padat karya dan Kartu Prakerja.
"Alhamdulilkah batch 4 (Kartu Prakerja) sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ujar Ida.
Baca juga: 12 Juta Rekening Terdata, Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus