Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Gaji Pokok atau Take Home Pay?

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Tangkapan layar web BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta.

Syaratnya, mereka harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Di media sosial, sejumlah pertanyaan mengenai syarat penerima bantuan tersebut masih banyak diperbincangkan.

Di antaranya, ada yang menanyakan, apakah syarat penghasilan di bawah Rp 5 juta merupakan gaji pokok atau take home pay (THP)?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, karyawan penerima bantuan adalah mereka yang memiliki upah keseluruhan atau take home pay di bawah Rp 5 juta.

"Upah yang dilaporkan itu adalah upah yang diterima oleh pekerja sesuai perjanjian kerjanya, jadi ya keseluruhan upah atau take home pay," kata Irvansyah kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2020).

Baca juga: Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus, Begini Mekanismenya

"Sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, basis datanya adalah upah yang dilaporkan dan dicatat oleh BPJAMSOSTEK," lanjut dia.

Dalam Pasal 1 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dijelaskan bahwa gaji atau upah yang dimaksud adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.

Dengan demikian, karyawan dengan gaji pokok di bawah Rp 5 juta tetapi memiliki THP di atas Rp 5 juta, tidak bisa mendapat subsidi Rp 600.000 dari pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji tersebut akan dimulai pada 25 Agustus 2020.

"Sekarang Alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching, insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida, beberapa hari lalu.

Baca juga: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana yang Tak Terdaftar?

Syarat penerima bantuan Rp 600.000

Untuk diketahui, bantuan pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahanka, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.

Bantuan berupa subsidi itu diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Para penerima subsidi harus memenuhi 6 syarat berikut:

Baca juga: Update Bantuan Karyawan Rp 600.000: 6 Syarat Penerima hingga Pencairan Akhir Agustus

Tranfer langsung

Mengenai proses penyaluran dana bantuan, Menaker Ida menyebut subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini.

Sementara, untuk subsidi November dan Desember akan diberikan selanjutnya.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," kata Ida.

Selain untuk menstimulus perekonomian, pemberian bantuan ini, kata dia, sebagai bentuk terima kasih kepada para pekerja dan perusahaan yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, menurut Ida, masih bisa mendapatkan bantuan pemerintah lainnya, misalnya diprioritaskan masuk dalam program padat karya dan Kartu Prakerja.

"Alhamdulilkah batch 4 (Kartu Prakerja) sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ujar Ida.

Baca juga: 12 Juta Rekening Terdata, Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi