Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Juru Parkir di Medan Tendang dan Peras Pengendara Motor

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Sebuah video yang menampilkan seorang juru parkir tampak menendang dan diduga memeras pengendara motor di Medan, viral di media sosial.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan seorang juru parkir tampak menendang dan diduga memeras pengendara motor di Medan viral di media sosial.

Unggahan video tersebut dibagikan oleh akun Facebook Freddy Chi Hui pada Senin (17/8/2020) pukul 20.41 WIB.

Dalam video tersebut, tampak juru parkir yang mengenakan kaus berwarna putih, menendang bagian depan sepeda motor milik seorang pemotor.

Selain itu, terdapat narasi yang menyebutkan bahwa juru pakir yang tampak menendang sepeda motor tersebut meminta jatah uang parkir yang tak wajar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tkp katamso kampung baru. Es campur nana.. Medan.. Tukang parkir preman.. Minta 4000 sekali parkir motor..," tulis akun Facebook Chi Hui.

Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan

Berdasarkan narasi dari pengunggah video tersebut, lokasi kejadian berada di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Viral, Video Seorang Pria di Langsa Rusak Knalpot Sepeda Motornya Sendiri, Apa Sebabnya?

Konfirmasi Kompas.com

Guna mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut, Kompas.com menghubungi Kasubdit III/Jatanras Polda Sumatera Utara, Kompol Taryono Raharja.

Saat dikonfirmasi, Taryono membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Tepatnya, lanjut dia, terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sumatera Utara pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Viral, Video Pemotor Berkaus Polisi Lakukan Atraksi Lepas Setang dan Tak Gunakan Helm

Pelaku, saat ini telah ditangkap oleh jajaran Unit 4 Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara.

"Benar, pelaku sempat menendang dan memeras korban yang merupakan seorang perempuan. Saat ini sudah ditangkap," ucap Taryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2020).

Taryono menambahkan, pelaku ditangkap atas dasar surat perintah penangkapan SPT Nomor Sprin-Gas/1359/VIII/2020/Ditreskrimum tanggal 1 Agustus 2020 dan video viral pada Minggu, 16 Agustus 2020.

Lebih lanjut, pelaku yang berinisial EH (38) telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHP.

"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan saat ini ditahan di Polda Sumatera Utara," ujar Taryono.

Baca juga: Viral, Video Pria Ancam Polisi yang Akan Bubarkan Judi Sabung Ayam di Toraja Utara

Dimintai uang secara paksa

Taryono menyebut, ketika itu korban yang berinisial ESD (40) dimintai uang secara paksa oleh tersangka di sebuah warung di Kampung Baru, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Kota.

Permintaan uang yang diduga disertai dengan kekerasan itu membuat ibu rumah tangga tersebut tidak terima.

"Tersangka menendang sepeda motor yang dinaiki korban sambil mengucapkan kata-kata kasar," papar Taryono.

Baca juga: Viral Video Pemotor di Koja Dorong Anak Bersepeda hingga Masuk Selokan

Pihaknya berhasil mengamankan juru parkir tersebut berbekal dari video viral di media sosial sehingga dapat dilakukan penyelidikan.

Berbekal keterangan korban dan video tersebut akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada Senin (17/8/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Korban mengaku telah dimintai uang parkir secara paksa oleh seorang laki laki sebesar Rp.4.000. Personel mempelajari ciri-ciri pelaku dan akhirnya berhasil diamankan," terang Taryono.

Kepada penyidik, lanjut Taryono, tersangka mengaku meminta uang kepada pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil sejak Januari 2020 hingga saat ini.

Baca juga: Viral Siswi SMA Bawa Mobil Range Rover hingga Sosor Pengemudi Ojol di Sleman

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi