KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan pembatasan kursi penumpang atau seat guna mencegah penularan virus corona jenis baru dalam lingkungan perkeretaapian.
VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, pembatasan seat hanya sebesar 70 persen dari total penumpang dalam gerbong.
Selain itu, penerapan pembatasan ini berlaku pada kereta api jarak jauh.
"Untuk KA jarak jauh, maksimal 70 persen untuk semua kelas," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Baca juga: Tarif Tiket Kereta Jarak Jauh Naik hingga 40 Persen, Ini Penjelasan KAI
Ia menjelaskan, mekanisme pembatasan seat ini diatur oleh sistem, di mana calon penumpang tidak dapat memesan kursi tersebut hingga pemberhentian stasiun terakhir.
"Diatur tiketnya melalui sistem, sehingga dimungkinkan tetap tidak berdekatan satu sama lain," lanjut dia.
Lebih lanjut, kursi-kursi tersebut terlihat telah terisi atau sudah dibeli ketika calon penumpang mengeceknya melalui aplikasi KAI Access.
Joni menyampaikan, aturan tersebut diterapkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?
Seperti yang diketahui, virus corona dapat menular melalui droplet yang terpapar melalui pasien positif dan terhirup orang orang yang sakit maupun yang sehat.
Oleh karena itu, adanya upaya physical distancing wajib diberlakukan untuk meminimalisir terjadinya penularan.
Protokol kesehatan yang diberlakukan oleh PT KAI untuk perjalanan KA
Selain itu, Joni juga mengatakan mengenai beberapa protokol kesehatan yang diberlakukan untuk perjalanan KA, antara lain:
- Wajib menggunakan masker saat di stasiun maupun dalam perjalanan
- Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test
- Suhu tubuh tidak melebihi 37,3 derajat celsius
- Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak demam, batuk, flu, dan sesak nafas)
- Mengimbau pelanggan untuk memakai pakaian lengan panjang.
- Pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan mengenakan face shield selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Bagi pelanggan dewasa, face shield akan disediakan KAI. Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun (infant) agar membawa face shield pribadi.
- Setiap 3 jam sekali petugas di atas kereta akan mengukur suhu tubuh penumpang
- Minimal setiap 30 menit sekali petugas akan membersihkan bagian-bagian yang sering tersentuh tangan dengan cairan disinfektan, misal handel pintu, flush toilet, dan lainnya
Selain itu, PT KAI juga menyediakan ruang isolasi tersenditi di atas kereta untuk penanganan penumpang, jika terdapat penumpang yang mengalami gangguan kesehatan.
Baca juga: Simak, Berikut Informasi soal SKB CPNS Kemhan, Wajib Bawa Rapid Test
Informasi seputar kursi mana saja yang digunakan untuk alokasi physical distancing dapat disimak melalui akun Instagram PT KAI, @kai121_.
Dalam unggahan, terlihat seat map KA eksekutif, KA bisnis, ekonomi ss 80 seat, ekonomi new image 80 seat, KA ekonomi 80 seat, dan KA ekonomi difabel 64 seat.
Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Kereta Api pada Bulan Agustus 2020