Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Tembus 1,7 Juta, Ini Kriteria yang Lolos

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Prakerja gelombang 5
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 5 telah ditutup, Minggu (23/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Kuota peserta yang dibuka dalam gelombang ini masih sama dengan sebelumnya, yaitu 800.000 peserta.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyampaikan, total pendaftar program Kartu Prakerja gelombang kelima lebih banyak dibandingkan gelombang sebelumnya.

"Pendaftaran gelombang 5 sudah kami tutup tadi pukul 12.00 WIB dengan total pendaftar lebih dari 1,7 juta orang," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/8/2020) siang.

Baca juga: Simak, Berikut Ini Kriteria yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan seleksi terhadap para pelamar dan akan segera mengumumkan kepada para peserta yang lolos.

"Akan segera kami umumkan langsung melalui SMS kepada mereka yang lolos seleksi. Dalam 2-3 hari ini," ujar dia.

Pengumuman yang lolos

Selain itu, informasi terkait pengumuman juga dapat diakses pendaftar melalui dashboard masing-masing.

Louisa mengatakan, bagi peserta yang belum lolos Kartu Prakerja gelombang kelima ini dapat mendaftar di gelombang selanjutnya.

"Untuk mereka yang nantinya belum lolos seleksi gelombang 5 bisa langsung ikut mendaftar di gelombang 6 tanpa harus mengulangi proses pengisian data dari awal," jelas dia.

Sementara itu, kriteria yang digunakan dalam menyeleksi peserta masih sama seperti sebelumnya.

Baca juga: Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 4 Diumumkan Hari Ini, Bagaimana Selanjutnya?

Kriteria peserta yang lolos

Diberitakan Kompas.com, 16 Agustus 2020, terdapat banyak kriteria yang digunakan dalam seleksi program.

"Ada banyak kriteria sesuai Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 yang harus diperiksa," kata dia.

Hal ini di antaranya terkait data dalam daftar peserta yang dilarang mengikuti program, seperti ASN, TNI, Polri, dan lainnya.

Selain itu, kriteria lain seperti status pendidikan pendaftar, apakah masih menempuh pendidikan formal atau bekerja.

"Kami juga memberikan prioritas kepada mereka yang masuk dalam daftar prioritas dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan)," papar Louisa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi