KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di lingkungannya.
Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 09/PUM/SM/VIII/2020 yang dapat diakses secara lengkap di sini.
Melansir lampiran pengumuman tersebut, pelaksanaan SKB CPNS dilaksanakan pada 1 September, 2 September, 5 September, 7 September, 11 September, dan 30 September 2020.
Adapun, jadwal untuk tiap-tiap peserta dapat dilihat langsung pada lampiran tersebut.
Bagi peserta yang tidak dapat hadir pada pelaksanaan SKB dengan alasan apa pun akan dinyatakan gugur.
Peserta juga wajib mengenakan kemeja berwarna putih tanpa corak, bawahan celana/rok bahan berwarna hitam, dan sepatu pantofel hitam. Sementara, bagi peserta berjilbab memakai jilbab warna hitam polos.
Selain itu, peserta juga membawa alat tulis pribadi, yaitu hanya pensil kayu (bukan pensil mekanik) yang diperkenankan dibawa saat seleksi berlangsung.
Baca juga: Berikut Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Bawaslu
Pembagian sesi SKB
Berikut adalah pembagian sesi jadwal SKB CPNS 2019 Kemenkop UKM:
Sesi I
- 06.30-08.00 WIB: Registrasi dan pemberian pin peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril
- 08.00-08.30 WIB: Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
- 08.30-10.00 WIB: Ujian SKB
Sesi II
- 09.30-11.00 WIB: Registrasi dan pemberian pin peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril
- 11.00-11.30 WIB: Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
- 11.30-13.00 WIB: Ujian SKB
Sesi III
- 12.30-14.00 WIB: Registrasi dan pemberian pin peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril
- 14.00-14.30 WIB: Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
- 14.30-16.00 WIB: Ujian SKB
Pada setiap jeda sesi akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
Baca juga: SKB CPNS di Kementerian PAN-RB Dibagi Jadi 4 Tes, Apa Saja?
Protokol kesehatan saat pelaksanaan SKB
Pada pelaksanaan SKB, ada sejumlah protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang harus ditaati, yaitu sebagai berikut:
- Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mulai 14 hari sebelum pelaksanaan SKB
- Peserta seleksi tidak diperkenankan berada di lokasi lain selain lokasi SKB
- Peserta seleksi wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan face shield bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
- Peserta tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain
- Peserta menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari sama dengan 37,3 derajat celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus)
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah
- Peserta wajib melaporkan kondisi kesehatannya kepada panitia jika peserta sedang mengalami sakit/memiliki riwayat sakit yang perlu penanganan khusus
- Peserta yang melanggar protokol kesehatan dan ketetapan aturan di atas, akan dikeluarkan oleh panitia dari ruang seleksi.
Melalui pengumuman tersebut, Kemenkop UKM juga mewajibkan para peserta untuk memantau pengumuman yang terdapat pada situs resmi https://kemenkopukm.go.id/ atau https://depkop.go.id/.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.