Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 6 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasus Hukum Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). KPK memeriksa Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Awal tahun 2020, masyarakat Indonesia digegerkan dengan operasi tangkap tangan seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Senin (24/8/2020), Wahyu dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Wahyu Setiawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).

Wahyu dinyatakan terbukti menerima suap dari Harun Masiku, eks caleg PDIP yang kini masih buron, melalui kader PDIP, Saeful Bahri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia bersama mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina, dinilai terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025.

Baca juga: Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Berikut perjalanan kasus hukum Wahyu Setiawan, eks komisioner KPU.

8 Januari 2020

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan atas dugaan penerimaan suap.

Penyidik KPK menggeledah dan menyegel ruang kerja Wahyu di kantor KPU, Jakarta. Petugas juga menggeledah rumah dinas Wahyu di Pejaten, Jakarta Selatan.

9 Januari 2020

Sehari setelah penangkapan, Wahyu ditetapkan tersangka oleh KPK untuk kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agustiani Tio Fridellina, Harun Masuki (masih buron), dan Saeful Bahri.

10 Januari 2020

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Wahyu langsung ditahan sebagai tahanan KPK. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan dilaksanakan setelah tersangka menjalanni serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

18 Januari 2020

Presiden Joko Widodo mengabulkan pengunduran diri Wahyu sebagai komisioner KPU.

Wahyu, sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri sebagai komisioner KPU pada 10 Januari 2020.

15 Januari 2020

Wahyu yang sudah menyandang status tersangka diizinkan KPK menghadiri sidang kode etik yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang digelar di KPK, karena Wahyu juga dijadwalkan menghadiri pemeriksaan di gedung yang sama.

Baca juga: KPK Belum Putuskan Upaya Hukum Lanjutan atas Vonis Wahyu Setiawan

28 Mei 2020

Sidang perdana Wahyu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta diselenggarakan secara virtual karena pandemi virus corona.

Wahyu tidak menghadiri langsung di pengadilan, namun dari gedung KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wahyu menerima suap.

21 Juli 2020

Wahyu mengajukan diri menjadi seorang justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membuka kasus kejahatan lainnya.

Hal itu disetujui oleh KPK, namun belakangan diketahui permohonan tersebut ditolak oleh hakim.

3 Agustus 2020

Jaksa KPK menuntut Wahyu hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider kurungan 6 bulan.

Tidak hanya itu, tersangka juga dituntut dengan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun, setelah selesai menjalani masa hukuman pokoknya.

Baca juga: Bawaslu: Vonis Wahyu Setiawan Pelajaran untuk Penyelenggara, Parpol dan Caleg

10 Agustus 2020

Wahyu membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang sebagai tedakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR.

Dalam kesempatan itu, ia mengaku menerima suap senilai 15 ribu dollar Singapura dari eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat Thamrin Payopo.

24 Agustus 2020

Hari ini, Wahyu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani.

Di sana, Wahyu divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan sebelumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi