Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Saat Pandemi Corona yang Bisa Didapatkan UMKM

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kredivo
Ilustrasi uang
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Pemerintah turut memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai bagian Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Setidaknya, ada dua jenis bantuan yang bisa didapatkan para pelaku UMKM di tengah pandemi virus corona.

Keduanya adalah program listrik gratis dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk modal usaha Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut diberikan kepada jutaan UMKM di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut infomarsi selengkapnya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Listrik gratis

Program listrik gratis berlaku bagi pelaku bisnis dan industri kecil yang berlangganan B1 450 VA dan I1 450 VA.

Token listrik gratis dapat diakses melalui website Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau WhatsApp yang disediakan.

Sedangkan, bagi pelanggan bisnis dan industri 450 VA pascabayar, secara otomatis tagihan untuk pemakaian rekening sebesar nol rupiah.

Program listrik gratis ini akan berlangsung hingga akhir tahun atau bulan Desember 2020.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah wabah virus corona.

Jumlah database pelanggan yang harus dimasukkan ke dalam sistem kurang lebih sekitar 500 ribu ID pelanggan.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Token listrik gratis via website PLN dapat diakses pelanggan melalui laman di pln.co.id.

Kemudian pilih menu 'pelanggan', klik opsi 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)'.

Setelah itu, masukan ID pelanggan atau nomor meteran pada kolom pencarian & identitas pelanggan yang tampil pada layar, serta isi kode captcha di kolom "masukkan kata di samping".

Klik tombol "cari" token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan token gratis listrik berhasil didapatkan.

Selanjutnya, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.

Baca juga: Program Listrik Gratis untuk UMKM Pelanggan 450 VA Diperpanjang hingga Desember 2020

  • Token via WhatsApp

Sementara itu, token listrik via WhatsApp dapat diakses dengan menghubungi PLN melalui nomor 08122123123.

Pelanggan dapat memulai perbincangan dengan mengetik keyword "Listrik Gratis" atau bisa mengetikan nomor ID pelanggan.

Setelah itu, masukan ID pelanggan atau nomor meter sesuai dengan petunjuk yang muncul pada layar.

Token listrik gratis akan tampil di layar, dan jika berhasil didapatkan pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.

2. Bantuan UMKM Rp 2,4 juta

Selain memberikan stimulus berupa listrik gratis, pemerintah juga mengucurkan dana yang diwujudkan dalam bentuk uang tunai.

Besaran BLT yang diberikan kepada pelaku UMKM yaitu Rp 2,4 juta.

Bantuan diberikan secara langsung melalui rekening penerima. Penyaluran bantuan untuk modal tahap pertama kepada penerima manfaat telah dilakukan.

Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 22 triliun pada tahap pertama untuk menyasar 9,1 juta UMKM.

Apa syaratnya?

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.

Berikut syaratnya:

  • Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Adapun, pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Cara penyaluran

Penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta diberikan dalam satu kali transfer, langsung melalui rekening pelaku UMKM yang terdata.

Pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menyalurkan bantuan.

Untuk tahap pertama, BRI telah menyalurkan kepada 683.528 penerima manfaat dengan total Rp 1,64 triliun.

Sedangkan, BNI sudah menyalurkan bantuan kepada 316.472 penerima manfaat, dengan total Rp 760 miliar.

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Pencairan

Untuk pencairannya, penerima harus melengkapi sejumlah syarat, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Nasabah datang ke kantor bank membawa dokumen seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Jika kelengkapan dokumen belum dipenuhi, maka saldo bantuan akan ditahan.

Meski begitu, dipastikan bahwa penahanan saldo tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Sumber: Kompas.com (Luthfia A, Vina F, Nur Rohmi A/Editor: Inggried D, Jihad Akbar, Rizal S.N)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi