Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Juta UMKM Sudah Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Bagaimana Cara Memperolehnya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi rupiah
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Bantuan dari pemerintah bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta tahap pertama telah disalurkan.

Bantuan tunai ini menjadi salah satu langkah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diambil pemerintah untuk membantu para pelaku usaha dan industri kecil menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan secara total bantuan akan disalurkan kepada 12 juta pelaku UMKM.

"Bantuan ini merupakan bagian dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang belum memiliki kredit, namun memiliki usaha," kata Teten dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun pada tahap pertama, penyaluran bantuan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM melalui dua bank yang ditunjuk pemerintah, BRI dan BNI.

Baca juga: Batal Hari Ini, Peluncuran Bantuan Rp 2,4 Juta bagi UMKM Diundur

Rinciannya, BRI telah menyalurkan Rp 1,64 triliun kepada 683.528 penerima manfaat. Sedangkan, 316.472 penerima manfaat dengan total Rp 760 miliar disalurkan melalui BNI.

Hingga 19 Agustus 2020, tercatat bantuan telah disalurkan di 34 provinsi, dengan total dana sebesar Rp 2,4 triliun bagi 1 juta penerima manfaat.

Target penyaluran tahap pertama adalah menyasar 9,1 juta penerima manfaat, dengan total anggaran sebesar Rp 22 triliun.

Bagaimana cara mendapat bantuan?

Penyaluran bantuan untuk UMKM ini melibatkan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di setiap daerah, baik kabupaten/kota dan provinsi.

Jika berminat mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini, para pelaku UMKM dapat mendaftar ke dinas tersebut.

Data UMKM yang terkumpul, akan diusulkan kepada Kemenko UKM untuk dilakukan verifikasi terkait kelayakan menerima bantuan tersebut berkerja sama dengan Kemenkeu dan OJK.

Selain data dari dinas, UMKM juga dapat diusulkan oleh lembaga pengusul, seperti koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum dan kementerian/lembaga.

Baca juga: Bantuan Saat Pandemi Corona yang Bisa Didapatkan UMKM

Syarat

Pemerintah memberikan sejumlah syarat bagi penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

 

Penyaluran

Penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan dalam satu kali transfer ke rekening masing-masing pelaku UMKM penerima yang telah terdata.

Namun, dana ini tidak dapat langsung digunakan oleh penerima, melainkan harus melalui proses pencairan.

Prosesnya, penerima manfaat mendatangi bank yang menyalurkan dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan berupa buku tabungan, identitas diri, dan kartu ATM.

Jika kelengkapan dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi, saldo dana bantuan akan ditahan oleh pihak bank.

Meski begitu, dipastikan penahanan saldo tidak berpengaruh pada rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi