Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Firli Bahuri, Ini Sederet Pimpinan KPK yang Pernah Tersangkut Masalah Etik

Baca di App
Lihat Foto
NOVA WAHYUDI
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj. *** Local Caption ***
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri kembali ramai diperbincangkan publik karena dugaan pelanggaran kode etik.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri pada Selasa, (25/8/2020) malam.

Firli diduga melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah saat menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.

Dia juga pernah diduga melakukan pelanggaran etik berat sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, sebelum Firli Bahuri, ada dua ketua KPK yang juga pernah terlibat kasus pelanggaran kode etik.

Berikut ini pimpinan KPK yang pernah tersandung kasus kode etik:

1. Antasari Azhar

Ketua KPK periode 2007-2011, Antasari Azhar, pernah melanggar kode etik. Akan tetapi, ia diberhentikan dari jabatannya karena menjadi tersangka kasus lain.

Dikutip Harian Kompas, Jumat (15/5/2009), Tim Pencari Informasi Pelanggaran Etik untuk menyelidiki Antasari dibentuk pada 6 Mei 2009.

Menurut Kepala Biro Humas KPK kala itu, Johan Budi SP, tim tersebut bertugas mengumpulkan data dan informasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik KPK.

Berdasarkan Kode Etik Pimpinan KPK Nomor KEP-06/ P.KPK/02/2004 disebutkan, pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apa pun.

Pimpinan KPK juga dilarang meminta kepada atau menerima bantuan dari siapa pun dalam bentuk apa pun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK.

Selain itu, pimpinan KPK harus memberitahukan kepada pimpinan lainnya mengenai pertemuan dengan pihak lain yang akan dan telah dilaksanakan, sendiri atau bersama, dalam hubungan dengan tugas atau tidak.

Baca juga: Sederet Fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri, dari Berharta 18 Miliar hingga Pernah Sewa Helikopter

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada awalnya ada 4 pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari, namun di kemudian hari berkembang menjadi 17 buah.

Emerson Yuntho dari ICW mengatakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari antara lain:

  • Bermain golf dengan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan benturan kepentingan. Perangkat golf yang dimiliki Antasari ternyata juga tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara.
  • Dari beberapa keterangan di polisi, Antasari mengaku kerap bertemu dengan pengusaha media Sigid Haryo Wibisono dan Nasrudin.
  • Ada berkas laporan pengaduan korupsi yang disimpan Antasari di rumah terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Padahal dalam kode etik pimpinan KPK, setiap berkas pengaduan harus dilaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
  • Pertemuan Antasari dengan seorang pengusaha asal Batam yang diduga bermasalah dengan kasus korupsi.

Antasari diperiksa oleh Anggota Tim Pengawas Kode Etik KPK pada Rabu (19/8) di ruang tahanan Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya.

Dikutip Harian Kompas, Kamis (20/8/2009), mereka memeriksa Antasari seputar dugaan pelanggaran kode etik.

Antasari diduga melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan KPK tentang Kode Etik Pimpinan KPK. Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak beperkara.

Antasari ditahan di Polda Metro Jaya karena tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin. Dilansir Harian Kompas, Jumat, (12/022010) menurut majelis hakim, Antasari terbukti bersalah.

Antasari dicopot dari jabatannya dan divonis 18 tahun penjara.

2. Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja

Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, juga pernah tersandung kasus etik ketika menjabat.

Saat itu, dia tengah menangani kasus Anas Urbaningrum, tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang.

Pelanggarannya adalah bocornya dokumen sprindik Anas ke publik.

Menurut kesimpulan Komite Etik, diberitakan Kompas.com pada 3 April 2013, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik.

Komite Etik memutuskan pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi.

Wiwin yang tinggal satu rumah dengan Abraham itu menghubungi media untuk memberikan foto kopian draf sprindik Anas.

Baca juga: Mantan Ketua KPK Nilai Sidang Etik Firli Bahuri Seharusnya Digelar Terbuka

Akan tetapi, perbuatan dan sikap Abraham yang tidak Kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan memimpin, dinilai menciptakan situasi bocornya sprindik dan status Anas, harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Berdasarkan keputusan Komite Etik yang disampaikan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (2/4/2013), Abraham dijatuhi sanksi ringan berupa peringatan tertulis.

Komite juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perilakunya serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK.

"Serta mampu membedakan hubungan pribadi dan profesional serta menjaga ketertiban komunikasi dan kerahasiaan KPK," kata Anies Baswedan yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komite Etik.

Pimpinan KPK periode 2011-2015, Adnan Pandu Praja, juga tersangkut kasus itu. Namun, Adnan dinyatakan tidak terbukti ikut melakukan pembocoran dokumen KPK berupa sprindik.

Hanya saja, Adnan terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

 

(Sumber Kompas.com: Icha Rastika | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi