Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Apakah Semua Pelaku Usaha Bisa Mendapatkannya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan bantuan modal kerja sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku UMKM, Senin (24/8/2020).

Bantuan ini diberi nama Bantuan Presiden (BanPres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Tujuan dari bantuan tersebut adalah untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. 

Disebutkan, total ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BanPres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.

Lantas, siapa saja yang bisa dan tidak bisa menjadi penerima bantuan UMKM ini?

Baca juga: 1 Juta UMKM Sudah Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Bagaimana Cara Memperolehnya?

Pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan bantuan 

Tidak semua pelaku usaha dapat menjadi penerima bantuan UMKM yang baru diluncurkan ini. Berikut adalah beberapa kriteria pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan BanPres tersebut:

1. Bukan pelaku UMKM

Seperti nama dan tujuan dari program ini, bantuan hanya dapat diberikan kepada para pengusaha kecil, baik yang telah lama menjalankan bisnisnya atau baru memulai usahanya.

Jadi, para pengusaha yang bukan merupakan pelaku usaha kecil tidak berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini.

2. Sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit lain dari perbankan

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, salah satu syarat utama untuk memperoleh bantuan ini adalah bahwa pelaku usaha tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Jadi, jika pelaku UMKM tersebut tengah menerima kredit-kredit tersebut, maka tidak bisa menjadi penerima BLT ini.

Baca juga: Bantuan Saat Pandemi Corona yang Bisa Didapatkan UMKM

3. ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Bantuan ini juga tidak diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil yang merupakan ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.

4. Tidak mendapat rekomendasi dari lembaga pengusul

Para pelaku usaha kecil yang dapat memperoleh bantuan ini adalah mereka yang diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebelum diiverifikasi dan divalidasi Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Jadi, tanpa rekomendasi dari lembaga pengusul, para pelaku usaha tidak dapat memperoleh bantuan UMKM ini.

Pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan UMKM

Seperti diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.

Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD

Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Baca juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriterianya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi