Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Baru Rp 75.000 Bisa Dipesan Kolektif, Ini Cara Mendapatkannya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/OKY LUKMANSYAH
Petugas melayani warga transaksi penukaran uang baru pecahan Rp 75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020). Kpw BI Kota Tegal menyediakan sebanyak 1,3 juta lembar uang baru pecahan Rp 75.000 untuk ditukarkan warga dengan syarat daftar online dan menunjukkan KTP elektronik.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia sudah mulai banyak yang menukar uang edisi khusus HUT Kemerdekaan ke-75 RI nominal Rp 75.000 di Bank Indonesia (BI).

Penukaran itu dilakukan dengan mekanisme yang ditentukan yakni terlebih dulu mendaftar secara online di laman .

Kemudian setelah mendapatkan antrean, bisa datang ke kantor BI terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP) juga menyerahkan uang dengan nominal yang sama untuk ditukar uang khusus.

Sejak diluncurkan bertepatan dengan HUT RI 17 Agustus 2020 lalu, masyarakat sudah mulai bisa menukar uang khusus ini pada keesokan harinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data dari BI, hingga saat ini uang yang hanya diproduksi sebanyak 75 juta lembar itu sudah banyak ditukar oleh masyarakat, baik secara perorangan maupun kolektif.

Hingga Rabu (26/8/2020) pukul 12.00 WIB jumlah realisasi penukaran secara nasional ada di angka 64.229 orang/bilyet.

Jumlah itu terdiri dari penukaran individu sebanyak 28.168 org/bilyet dan penukaran yang dilakukan secara kolektif sebanyak 36.121 org/bilyet.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Uang Baru Rp 75.000 Sah untuk Transaksi, Bukan Hanya Merchandise

Lebih detail, realisasi sebaran uang Rupiah khusus ini secara nasional dan kumulatif adalah sebagai berikut:

- Kantor Pusat BI: 19.352 org/bilyet
- Sumatera: 14.775 org/bilyet
- Jawa: 13.301 org/bilyet
- Kalimantan: 5.845 org/bilyet
- Sulampua (Sulawesi, Maluku, Papua) : 11.016 org/bilyet. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menyebutkan, penukaran uang Rp 75.000 akan tetap dibuka bagi masyarakat yang ingin memiliki uang edisi khusus, hingga waktu yang tidak terbatas.

"Penukaran sampai habis UPK (Uang peringatan Khusus)-nya," kata Marlison, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Dari 75 Juta Lembar, Berapa Banyak Uang Rp 75.000 yang Sudah Dipesan?

Bisa didapatkan di bank umum

Marlison menambahkan, per 1 Oktober nanti uang khusus ini bisa ditukar oleh masyarakat tidak hanya di kantor-kantor BI, namun juga bisa dilakukan di sejumlah bank yang ditunjuk.

"Mulai 1 Oktober penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang ditunjuk, yaitu BNI, Mandiri, BRI, BCA, dan CIMB Niaga," papar dia.

Meski tempat penukaran diperluas, Marlison menegaskan mekanisme penukaran sama seperti sebelumnya. Yakni mendaftar online, lalu datang ke kantor bank yang dipilih, menunjukkan KTP, dan menukarkan uang Rp 75.000.

"Mekanisme sama, namum diperluas tempat/lokasi penukarannya. KTP tetap, kalau sudah pernah tukar, ya tidak bisa lagi," jelas dia.

Penukaran kolektif

Dikutip dari pintar.bi.go.id, mulai 25 Agustus 2020, Bank Indonesia membuka layanan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI secara kolektif.

Berikut syarat ketentuan dan mekanisme nya:

Syarat dan Ketentuan:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Minimal mewakili 17 orang
  4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Mekanisme Penukaran Kolektif:

A. Pemesanan

  1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.
  2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email layanan penukaran kolektif sesuai Kantor Bank Indonesia yang dituju.
  3. Daftar email yang dituju serta format surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id
  4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.
  5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.

Baca juga: Selain Uang Rp 75.000, Ini Uang Perayaan Khusus yang Pernah Dibuat BI

B. Penukaran

 

1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.

2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:

a. Fotokopi/Foto KTP sesuai nama-nama di dalam daftar pemesan;

b. KTP asli pihak yang ditunjuk;

c. Surat permohonan asli yang ditanda tangani;

d. Bukti pemesanan yang diterima melalui email;

e. Daftar pemesan kolektif yang telah ditanda tangani.

3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.

4. Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.

Baca juga: Ahli Sebut Aturan Jaga Jarak 2 Meter Berdasar Riset yang Kedaluwarsa

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di Bank Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi