KOMPAS.com - Kartu Prakerja kini sudah memasuki gelombang 6. Pendaftaran kartu prakerja gelombang 6 tersebut sudah dapat dilakukan mulai hari ini, Kamis (27/8/2020) pada pukul 12.00 WIB.
Tidak seperti gelombang awal Prakerja, mulai gelombang 4 ada beberapa aturan baru mulai dari syarat pendaftar, cara mendaftar, hingga sanksi.
Semula syarat pendaftar Prakerja hanya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sedang tidak menempuh pendidikan formal
- Minimal berusia 18 tahun
Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, bagi pekerja yang ingin meningkatkan skill-nya masih bisa mendaftar. Meski Project Management Office (PMO), selaku penyelenggara Prakerja mengatakan lebih memprioritaskan mereka yang terdampak, seperti korban PHK atau dirumahkan.
Sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang 6 sebanyak 800.000 peserta.
Hari ini, Kamis (27/8/2020), pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja atau karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta dan aktif membayar BPJS Ketenagakerjaan.
Tapi mereka yang tidak aktif, tidak bisa mendapatkan bantuan itu.
Lantas, bisakah mereka mendaftar Prakerja?
Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan, pekerja atau orang yang sudah bekerja (karyawan) tidak bisa mendaftar Prakerja, karena syaratnya tidak sedang bekerja.
"Syarat penerima Kartu Prakerja adalah tidak sedang menempuh pendidikan formal dan tidak sedang bekerja," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Menurut Louisa, bagi mereka yang sudah bekerja namun ingin mendapat bantuan pemerintah, masih bisa mendapatkan bantuan lewat bansos lainnya.
Baca juga: Bantuan Pulsa untuk PNS Kemenkeu, Benarkah Rp 200.000? Ini Faktanya
Terkait bantuan yang dimaksud, Louisa tidak menyebutkannya.
"Ada banyak instrumen bansos lainnya. Kalau untuk Kartu Prakerja persyaratannya sudah jelas," tegasnya.
Louisa mengatakan bagi pekerja yang tetap nekat mendaftar Prakerja, tidak ada sanksi, tapi bisa dipastikan mereka tidak akan lolos seleksi.
Hal itu karena setelah masyarakat mendaftar Prakerja, PMO akan mengecek data mereka. Akan ada seleksinya.
"Lewat NIK pendaftar yang kami bandingkan dengan data dari BPJSTK (soal kebekerjaan)," imbuh dia.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT dan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via Situs Web
Cara pendaftaran
Tak hanya seleksi data, para calon peserta juga akan diseleksi lewat tes motivasi dan tes kemampuan dasar. Setelah itu mereka menunggu hingga hasilnya diumumkan.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, bisa mendaftar Prakerja lewat online maupun offline.
Secara online bisa dilakukan melalui laman https://www.prakerja.go.id/.
Baca juga: Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?
Sementara itu secara offline bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Pendaftar harus datang ke instansi tersebut untuk mendaftar. Nantinya data yang terkumpul akan diteruskan ke PMO (manajemen pelaksana) Kartu Prakerja.
Pendaftar bisa mendaftar baik secara individu maupun kolektif.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...
Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik
- Tanggal lahir
- Nomor Kartu Keluarga
- Surat elektronik (e-mail)
- Nomor handphone
- Alamat domisili
- Pendidikan terakhir
- Status kerja
- Pelatihan yang diinginkan
Baca juga: Melihat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Virus Corona...
Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut:
- Nama
- Alamat
- NIK pada KTP elektronik
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomor handphone
- Pernyataan kebenaran data
- Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan
- Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021