Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Bantuan Subsidi Gaji dengan Program Kartu Prakerja?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kredivo
Ilustrasi uang
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah terus menggelontorkan dana bantuan bagi masyarakat di tengah wabah virus corona yang diberikan melalui beberapa program yang masuk dalam upaya Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).

Di antaranya adalah program Kartu Prakerja dan bantuan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, sehingga dapat meningkatkan daya konsumsi dan membantu kelancaran perekonomian Tanah Air.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, apa beda kedua program tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Sasaran

Bantuan karyawan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Target penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) ini sebanyak 15,7 juta orang.

Sedangkan, bantuan program Kartu Prakerja ditargetkan diterima 5,6 juta orang, yang terbagi menjadi beberapa gelombang.

Baca juga: Lolos Kartu Prakerja, Kapan Insentif Didapatkan?

2. Cara mendapatkan

BSU bagi pegawai swasta dan pegawai honorer non-ASN, dapat diajukan melalui kantor atau tempat kerja.

Pihak perusahaan atau tempat kerja melakukan pendataan pegawainya yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data pegawai tersebut kemudian disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi dan divalidasi.

Baca juga: Prakerja Gelombang 6 Dibuka, Apakah Karyawan Bisa Mendaftar?

Sementara masyarakat yang ingin mendapatkan program Kartu Prakerja, dapat mendaftarkan dirinya melalui laman resmi prakerja.go.id.

Program ini terbuka bagi seluruh masyarakat, baik pekerja formal maupun informal berusia di atas 18 tahun yang terdampak pandemi virus corona.

Peserta program Kartu Prakerja nantinya mengisikan data diri masing-masing dan mengikuti tahap seleksi yang ada.

Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa

3. Besaran intensif

BSU atau bantuan yang diberikan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan melalui dua kali transfer atau sebesar Rp 1,2 juta dalam satu kali transfer ke rekening masing-masing penerima.

Sedangkan, besaran intensif bagi program Kartu Prakerja berjumlah Rp 3,55 juta, yang terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan.

Setelah pelatihan selesai, penerima program Kartu Prakerja diberikan intensif sebesar Rp 600.000 per bulannya selama empat bulan.

Setelah itu, peserta Prakerja mengisi survei yang disediakan dan akan mendapatkan uang sebesar Rp 150.000.

Baca juga: Bantuan Pulsa untuk PNS Kemenkeu, Benarkah Rp 200.000? Ini Faktanya

4. Syarat

Syarat penerima bantuan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  • Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif

Sementara, syarat yang harus dipenuhi bagi peminat program Kartu Prakerja yaitu

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun
  • Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

5. Cara penyaluran

Untuk karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN, penyaluran bantuan akan ditransfer secara langsung ke rekening terdaftar yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan penyaluran dana program Kartu Prakerja ke nomor rekening bank yang disambungkan atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.

Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Baca juga: 5 Fakta Bantuan Subsidi Rp 600.000, Dijanjikan Cair 25 Agustus hingga Ditunda karena Alasan Data

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi