Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta soal Gugatan RCTI atas UU Penyiaran dan Potensi Dampaknya

Baca di App
Lihat Foto
cnet.com
Ilustrasi YouTube
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Pemicunya adalah dua stasiun televisi di Indonesia, yaitu PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) melayangkan gugatan atas UU Penyiaran tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan uji materi perihal UU Penyiaran ini diajukan keduanya pada Juni lalu dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.

Menurut pemerintah, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka masyarakat tidak dapat mengakses media sosial secara bebas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Duduk Perkara Gugatan RCTI yang Ancam Kebebasan Siaran Live di Medsos

Merangkum pemberitaan Kompas.com, berikut adalah fakta-fakta soal gugatan tersebut:

1. Mempersoalkan Pasal 1 UU Penyiaran

RCTI dan iNews TV mempersoalkan Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran yang berbunyi:

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

Pasal tersebut, oleh pemohon, dinilai menyebabkan perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio, dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti YouTube dan Netflix.

Sebab pada Pasal 1 Angka 2 tersebut, UU Penyiaran hanya mengatur penyelenggara penyiaran konvensional dan tidak mengatur penyelenggara penyiaran terbarukan.

“Karena tidak adanya kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT (over the top) a quo masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran atau tidak, telah menyebabkan sampai saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat dengan Undang-Undang Penyiaran,” kata Kuasa Hukum pemohon, Imam Nasef, dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (22/6/2020) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Instagram TV hingga YouTube Live Harus Miliki Izin Siar jika Gugatan terhadap UU Penyiaran Dikabulkan

2. Pemohon merasa dirugikan

Dalam gugatannya, pemohon merasa dirugikan karena adanya diskriminasi dalam sejumlah hal.

Seperti misalnya, untuk dapat melakukan aktivitas penyiaran, pemohon harus lebih dulu berbadan hukum Indonesia hingga memperoleh izin siaran.

Sementara, penyelenggara penyiaran dengan internet tidak memerlukan persyaratan itu.

Kemudian, pemohon juga menyebut harus tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Satandar Program Penyiaran (P3SPS) dan ada ancaman sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika terjadi pelanggaran.

"Sementara, bagi penyelenggara siaran yang menggunakan internet, tentu tidak ada kewajiban untuk tunduk pada P3SPS sehingga luput dari pengawasan," kata Imam. 

"Padahal faktanya banyak sekali konten-konten siaran yang disediakan layanan OTT yang tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud," lanjutnya.

Untuk alasan-alasan itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: RCTI dan Inews Gugat UU Penyiaran ke MK karena Tak Atur YouTube hingga Netflix

3. Dampak gugatan

Pada sidang lanjutan dari gugatan ini, yaitu Rabu (26/8/2020), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli menyebut sejumlah dampak soal gugatan tersebut.

Menurut dia, jika permohonan dikabulkan, masyarakat tidak lagi bisa secara bebas memanfaatkan fitur siaran di platform media sosial.

"Definisi perluasan penyiaran kan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram live, Facebook live YouTube live dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," kata Ramli dalam persidangan di MK, Rabu (26/8/2020).

"Artinya kita harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," tuturnya.

4. Harus memiliki izin penyiaran

Ramli mengatakan, apabila kegiatan-kegiatan tersebut dikategorikan sebagai penyiaran, maka lembaga negara, lembaga pendidikan, konten kreator, baik badan usaha ataupun badan hukum yang menggunakan platform OTT harus memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.

Apabila tidak memiliki izin, maka dapat dinyatakan melakukan penyiaran ilegal dan terancam sanksi pidana. 

Menurut Ramli, mengingat penyedia layanan audio-visual yang umumnya melintasi batas negara, menjadi mustahil untuk menerapkan hukum Indonesia di luar wilayah yurisdiksi dalam negeri.  

Baca juga: WHO Rekomendasikan Tes Covid-19 pada Orang Tanpa Gejala, Ini Alasannya

(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa |Editor: Kristian Erdianto, Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi