Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdaftar di Bank Swasta, Ini Mekanisme Penyaluran Bantuan Karyawan Rp 600.000

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN yang bergaji kurang dari Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan telah mulai disalurkan.

Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama terlaksana pada 26 Agustus 2020 lalu.

Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan Rp 600.000 selama empat bulan atau dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Gelombang pertama diberikan kepada 2,5 juta pekerja yang disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN.

Baca juga: Apa Beda Bantuan Subsidi Gaji dengan Program Kartu Prakerja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank swasta

Lantas, bagaimana dengan penerima manfaat yang nomor rekeningnya terdaftar di bank swasta?

Dihubungi Kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno menegaskan, data pekerja subsidi gaji yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan tetap akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.

Seperti diketahui, data pekerja yang dilaporkan oleh perusahaan atau tempat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan validasi tiga tahap.

Data yang tervalidasi akan diserahkan kepada Kemnaker untuk dilakukan pengecekan kelengkapannya, kemudian diserahkan ke Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BRI).

"(Setelah dicek kelengkapan data perserta) selanjutnya diserahkan ke Bank Himbara (4 bank pemerintah), dari KPPN Kemenkeu untuk langsung ditransfer ke rekening peserta/penerima manfaat baik ke sesama bank (rekening bank yang sama) maupun beda bank (bank swasta)," kata Soes, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker, lanjut Soes, menyediakan layanan pengaduan terkait dengan program ini melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan), di mana di dalamnya termuat pusat bantuan yang dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id.

Sementara itu, jika terdapat peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal mempunyai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat secara langsung mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena data valid ada di BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan," katanya lagi.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT dan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via Situs Web

Tahap satu

Pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.

Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 2,4 juta ini dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Dalam penyaluran gelombang pertama, disalurkan ke 2,5 juta nomor rekening penerima manfaat dengan rinciannya sebagai berikut:

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan data pekerja yang telah tevalidasi ke Kemnaker setiap minggunya.

"Setiap minggu kami akan sampaikan data ke Kemnaker," ujar Direktur Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

 Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi