Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Lebih Tinggi? Ini Cara Menghitung Penggunaan Listrik Rumah Tangga

Baca di App
Lihat Foto
Pixaby
Ilustrasi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Saat pandemi virus corona, sejumlah aktivitas lebih banyak dilakukan di rumah, seperti bekerja dari rumah (WFH) atau sekolah dari rumah (SFH).

Dengan berlangsungnya aktivitas di rumah, penggunaan barang elektronik lebih banyak digunakan.

Hal ini yang dinilai menjadi penyebab melonjaknya tagihan listrik rumah tangga.

Bagaimana memperkirakan perhitungan penggunaan listrik? Apa saja yang perlu kita ketahui?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senior Manager General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin mengatakan, pelanggan harus memahami golongan tarif listrik yang digunakan.

"Masing-masing golongan pelanggan memiliki besaran tarif yang berbeda. Ada beberapa golongan yaitu rumah tangga, bisnis, industri, sosial dan pemerintah," ujar Emir kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Program Listrik Gratis untuk UMKM Pelanggan 450 VA Diperpanjang hingga Desember 2020

Cara menghitung penggunaan listrik

Saat ini golongan pelanggan rumah tangga 900 VA non subsidi besaran tarifnya adalah Rp 1.352 per kWh dan 1.300 VA ke atas dikenakan tarif Rp 1.467,28 kWH.

Selanjutnya, kata Emir, catat penggunaan listrik perkakas rumah tangga yang menggunakan listrik seperti kulkas, rice cooker, AC, TV hingga lampu.

Adapun penghitungan tagihan listrik dengan peralatan rumah tangga sesuai pemakaian yakni:

1 Kulkas daya 100 Watt menyala selama 24 jam = 100 Watt x 24 jam = 2.400 Watthour (Wh)
1 TV daya 50 Watt menyala 2 jam = 50 x 2 jam = 100 Wh
1 AC daya 1.000 Watt menyala 12 jam = 1.000 x 2 jam = 12.000 Wh
1 laptop daya 100 Watt menyala selama 8 jam = 100 x 8 jam = 800 Wh
5 lampu LED daya 10 Watt menyala 12 jam = 5 x 10 x 12 jam = 600 Wh

Dengan perhitungan di atas, total konsumsi listrik yakni 15.900 Wh.

"Artinya, konsumsi listrik satu rumah selama satu hari sebesar 15.900 Wh," ujar Emir.

Kemudian, tarif listrik dihitung dengan satuan kWh, maka watt dikonversi menjadi 15.900 Wh : 1.000 = 15,9 kWh per hari.

Dengan asumsi penggunaan listrik per hari sama, maka konsumsi sebulan 15,9 kWh x 30 hari = 477 kWh.

Baca juga: 5 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi, dari Listrik Gratis hingga Insentif untuk Karyawan

Hitungan tagihan listrik

Rumah yang memiliki daya 1.300 VA tarifnya Rp 1.467,28 per kWh.

Dengan demikian, besaran tagihan listrik pelanggan tersebut Rp 1.467,28 kWh x 15,9 kWh = Rp 23.329,75 per hari atau Rp 699.892 per bulan.

Emir mengatakan, penghitungan tagihan tersebut hanya merupakan contoh.

PLN juga memberikan informasi perbandingan penggunaan 1 kWh melalui unggahan di akun Instagram @pln_disjaya.

Selama bekerja atau belajar dari rumah, kata Emir, ada peningkatan penggunaan beberapa perangkat elektronik.

"Yang perlu diperhatikan, ketika WFH, penggunaan peralatan elektronik kemungkinan akan meningkat terutama komputer dan AC," ujar Emir.

Baca juga: Simak Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Agustus

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Dapatkan Token Listrik Grati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi