Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKP Rilis Jadwal SKB CPNS, Ini Informasi Lengkapnya!

Baca di App
Lihat Foto
Kontan/Mudasir
Ilustrasi: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis informasi resmi terkait seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di lingkungannya.

Melansir situs resmi bpkp.go.id, pengumuman dengan nomor PENG-1840/SU/02/2020 menjelaskan pelaksanaan SKB di BPKP terdiri dari tes substansi jabatan dengan metode CAT BKN, psikotes, dan wawancara.

Pelaksanaan SKB BPKP akan dilakukan di dalam negeri dan luar negeri.

Di luar negeri, tes menggunakan CAT (computer assisted test) yang berlokasi di KBRI Kuala Lumpur, Jalan Tun Razak, Kuala Lumpur, Malaysia.

SKB tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara, psikotes dan wawancara di dalam negeri dilaksanakan di 20 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Nilai ambang batas

Pihak panitia seleksi memberlakukan nilai ambang batas atau passing grade untuk psikotes sebesar 60,01.

Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan integrasi hasil SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB, dengan bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.

Nilai SKB sebesar 60 persen terbagi menjadi substansi jabatan CAT BKN 50 persen, psikotes 25 persen, dan wawancara 25 persen.

Apa yang harus di perhatikan peserta?

Peserta wajib hadir selama 60 menit sebelum tes berlangsung dan wajib membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan perekaman kependudukan asli, dan menyerahkannya kepada panitia.

Sedangkan bagi peserta tes di luar negeri, wajib membawa paspor asli dan menyerahkan ke panitia.

Baca juga: Perubahan Lokasi dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian PPN/Bappenas, Ini Info Lengkapnya

Peserta wajib membawa laptop dengan webcam yang telah terinstal aplikasi zoom, alat tulis pribadi, dan headphone/earphone dengan mikrofon sendiri.

Peserta diwajibkan memakai pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan kemeja warna putih tanpa corak, celana panjang atau rok (formal) warna hitam, dan sepatu warna hitam.

Bagi peserta wanita yang berjilbab, memakai jilbab warna hitam tanpa corak dan aksesoris.

Selain itu, peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak aman, dan direkomendasikan memakai face shield.

Informasi lengkap mengenai SKB CPNS BPKP dapat diakses di sini.

Daftar nama peserta, jadwal, dan lokasi pelaksanaan psikotes dapat diakses di sini.

Daftar nama peserta, jadwal, dan lokasi pelaksanaan wawancara dapat diakses di sini.

Daftar nama peserta, jadwal, dan lokasi pelaksanaan tes SKB di luar negeri dapat diakses di sini.

Baca juga: Benarkah CPNS 2021 Akan Ada 1 Juta Formasi Guru? Ini Penjelasan Kementerian PAN RB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi