Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Corona Jakarta Masih Tinggi, PSBB Diperpanjang Lagi, Saatnya 'Injak' Rem Darurat?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang meggunakan masker saat menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat ada kenaikan jumlah penumpang di beberapa stasiun KRL Jabodetabek pada hari ini. Senin (3/8) pukul 07.00 WIB, total keseluruhan pengguna KRL mencapai 71.325 orang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Lewat akun media sosialnya, Anies mengatakan PSBB diperpanjang hingga 10 September 2020.

Dari web perhitungan kasus Covid-19 DKI Jakarta, total ada 37.278 kasus positif, sementara korban meninggal 1.154 orang.

Jumlah tersebut berbeda dengan rekap di web Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan RI dengan 37.082 kasus dan 1.156 korban meninggal. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat kondisi kasus penularan virus corona di Jakarta yang masih tinggi, Anies kerap menyebut rem darurat ketika mengumumkan perpanjangan PSBB.

Baca juga: Perpanjangan PSBB Transisi DKI Jakarta Dianggap Tepat, Ini Alasannya

Salah satunya pada awal Agustus lalu, Anies menyampaikan bahwa jika lonjakan terus terjadi, pemprov bisa kembali memaksa warga untuk tetap di rumah.

“Saya ingatkan pada semua jangan sampai situasi ini jalan terus, sehingga kita harus menarik rem darurat atau emergency brake,” kata Anies, dilansir Kompas.com, Rabu (5/8/2020).

Apabila hal itu terjadi, maka warga Jakarta harus kembali stay at home, kegiatan perekonomian terhenti, hingga kegiatan sosial terhenti.

Lalu untuk saat ini, dimana kasus masih terus bertambah, apakah rem darurat harus segera 'ditarik'?

Segera rem darurat

Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan rem darurat bisa dilakukan Pemda Jakarta jika kasusnya telah melampaui puncak.

Dia mengatakan puncak kasus DKI Jakarta sejauh ini ada pada bulan April.

"DKI Jakarta kurva tertingginya pada bulan April. Nah kalau sekarang pasti terlampaui karena jumlah pemeriksaan bulan April itu masih 10.000, sekarang meningkat sekitar 30.000," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Baca juga: Anies Memperpanjang PSBB Transisi hingga 10 September 2020

Cara menghitungnya, menurut Tri, adalah jumlah kasus pada bulan April itu harus dikalikan dengan jumlah yang diperiksa atau dites sekarang. Jika itu terlampaui, rem daruratnya harus segera 'ditarik'.

"Kalau menurut saya sudah terlampaui, dalam kasus mingguan, bukan harian
jadi kalau nggak ditarik nanti bisa terjadi kepanikan di masyarakat karena pelayanannya kurang," katanya.

Dia mengatakan saat ini slot untuk merawat pasien kritis di rumah-rumah sakit Jakarta sudah terisi 75 persen. Jika sudah mencapai 80 persen dia menyarankan untuk segera ambil rem darurat.

Tri berharap tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta. Apalagi kematian mendadak di rumah atau di jalanan.

"Jangan sampai (menginjak rem darurat saat) kasus yang meninggal di rumah banyak, jangan sampai rumah sakit penuh. Jadi jangan sampai terjadi kepanikan. Para pimpinan pemerintah harusnya mengerti, tanya ahlinya," ujar Tri.

Lanjutnya, jika nanti terpaksa rem darurat "diinjak", dia menyarankan untuk lebih mengetatkan PSBB, bukan melakukan lockdown.

Menurutnya PSBB diketatkan seperti saat PSBB pertama kali. Bisa juga dengan PSBB lokal di tingkat kampung atau kelurahan. 

Baca juga: Sebaran Kasus Covid-19 Per 28 Agustus: DKI Jakarta Tertinggi

Izin pemerintah pusat

Dihubungi terpisah, Epidemiolog UI Pandu Riono mengatakan rem darurat tidak bisa diambil sepihak oleh pemerintah daerah.

"Itu rem darurat, bukan di tangan gubernur lho, tapi harus seizin atau restu pemerintah pusat. Pemerintah pusat juga bilangnya gas dan rem, tapi rem sudah dol," ujarnya pada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Menurut Pandu rem darurat memang sulit dilakukan. Sehingga yang bisa dilakukan menurut dia hanya rem biasa, yaitu dengan tidak pindah ke fase transisi berikutnya.

Dia mengatakan untuk mengukur itu, Pemda DKI mendasari pada Indikator Pantau Pandemik.

Langkah lanjutan

Sementara itu ahli epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan rem darurat harus segera diambil jika tren kasus virus corona minggu ini mengalami kenaikkan.

"Bila dalam seminggu ini tren tetap naik, maka harus segera diambil langkah rem darurat itu," katanya pada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Baca juga: 8 Bulan Penyebaran Virus Corona, Apa Saja yang Sudah Kita pelajari?

Sambil melihat tren itu, dalam seminggu ini dipersiapkan langkah-langkah darurat selanjutnya sehingga opsi yang diambil nanti bisa optimal.

Dicky menyebut, langkah yang diambil itu nanti bisa sama atau berupa PSBB yang sangat ketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB transisi sebanyak 4 kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 27 Agustus 2020.

Dari catatan Kompas.com, Jumat (28/8/2020), penambahan kasus positif Covid-19 di ibu kota masih fluktuatif selama perpanjangan masa PSBB transisi keempat.

Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta bertambah 820 orang pada Kamis (27/8). Penambahan kasus itu merupakan angka tertinggi sejak munculnya kasus Covid-19 di ibu kota.

 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi