Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Negara yang Legalkan Ganja sebagai Obat Medis

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi ganja medis.
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Pemanfaatan daun ganja di dunia medis memang menjadi pro-kontra tersendiri di tengah masyarakat dunia.

Di Indonesia, penggunaan tumbuhan psikotropika ini sebagai obat medis masih mendapat banyak penolakan.

Terlihat dari banyaknya komentar bernada tidak setuju terhadap Keputusan Menteri Pertanian  (Kepmentan) 104/2020 yang menjadikan ganja salah satu tanaman yang masuk daftar tanaman komoditas binaan.

Baca juga: Patut untuk Dipahami, Berikut Beda Psikotropika dan Narkotika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Termasuk dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut ini bertentangan dengan Undang-Undang.

Lantaran membuat kegaduhan, Kementan pun mencabut sementara keputusan tersebut, belum genap sehari setelah diterbitkan.

Tidak hanya Indonesia yang belum melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Banyak negara lainnya juga memutuskan hal yang sama. Misalnya Singapura, Arab Saudi, China, Venezuela, dan lain-lain.

Baca juga: Mengenal Eucalytol yang Diklaim Mampu Atasi Virus Corona oleh Kementan

Namun di beberapa negara lainnya, penggunaan ganja sebagai obat-obatan atau pengobatan medis sudah diatur dan diakui. Misalnya di 10 negara berikut:

1. Georgia

Pada 2018, Mahkamah Konstitusi Georgia melegalkan ganja untuk dimiliki dan dikonsumsi masyarakat untuk kepentingan rekreasi dan medis.

Namun, masyarakat tidak diizinkan untuk membudidayakan dan menjual barang tersebut.

Hal itu kemudian membuat para pengguna ganja untuk keperluan rekreasi dan medis menjadi kesulitan memperolehnya.

Baca juga: Sepak Terjang Roy Kiyoshi, dari soal Narkoba hingga Keinginan Go Internasional

2. Korea Selatan

Negeri Ginseng ini menjadi negara pertama di Asia Timur yang melegalkan ganja untuk keperluan medis.

Hal itu mereka terapkan sejak November 2018. Akan tetapi saat ini hanya ada beberapa turunan ganja yang diizinkan untuk digunakan, misalnya Sativex dan Epidiolex.

Itu pun penggunaannya hanya diizinkan pada pasien-pasien tertentu yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Untuk penggunaan rekreasi, Korea Selatan masih memberlakukan pelarangan keras, dengan menerapkan ancaman hukuman penjara atau denda berat.

Baca juga: Cara Baru Korea Selatan Tes Corona, Gunakan Bilik Telepon

3. Sri Lanka

Ganja di negara ini bisa digunakan untuk kepentingan medis secara legal.

Masyarakat maupun pihak yang membutuhkan bisa mendapatkannya di toko herbal Ayurveda.

Namun untuk kepemilikan secara pribadi yang digunakan untuk kepentingan rekreasional, sebagian besar didekriminalisasi.

4. Thailand

Thailand melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis sejak 2018.

Akan tetapi kepemilikan, penanaman, atau pengangkutan ganja yang mencapai 10 kilogram di Thailand dapat berakibat penjara hingga lima tahun atau denda.

Di negara itu, ganja banyak dijual bebas terutama di kawasan yang banyak dikunjungi wisatawan.

Baca juga: Thailand Akan Produksi Vaksin Murah, Bisa Diakses Asia Tenggara

5. Israel

Israel menjadi tempat pertama penelitian terkait ganja dilakukan. Tidak heran jika Israel memiliki program menjadikan ganja sebagai satu obat medis yang kuat.

Untuk penggunaan secara pribadi juga diberikan kelonggaran, asalkan digunakan benar-benar di lingkungan pribadi.

Jika melanggar, maka ada hukuman denda dan tuntutan pidana bagi pelanggar berulang.

Baca juga: Mengenal Tepi Barat, Wilayah yang Ingin Dianeksasi oleh Israel

6. Lebanon

Ganja menjadi produk terlarang sejak 1926, namun di negara itu penanaman atau budi daya ganja masih dilegalkan.

Pada April 2020, Lebanon mengeluarkan Undang-Undang yang melegalkan penanaman ganja medis dan rami.

Sementara untuk penggunaan pribadi, sebenarnya terlarang namun hukum jarang ditegakkan di sana.

Baca juga: Ledakan di Beirut Lebanon Disebut Mirip Peristiwa Bom Hiroshima

7. Turki

Di Turki, siapa pun dilarang keras mengonsumsi segala jenis narkoba, termasuk ganja.

Namun penggunaan untuk keperluan medis diperbolehkan melalui persyaratan yang sangat ketat.

8. Bermuda

Penggunaan ganja untuk kepentingan medis sudah dilegalkan di Bermuda sejak 2016.

Akan tetapi, sampai Juli 2018 hanya ada dua dokter di Bermuda yang memiliki lisensi untuk menentukan penggunaannya.

Baca juga: Saat Australia Mencoba Alternatif Pelacakan Virus Corona Melalui Selokan...

9. Kanada

Di negara ini penggunaan ganja untuk keperluan medis sudah dilegalkan sejak 2001, sementara untuk kepentingan rekreasional dilegalkan secara penuh pada 17 Oktober 2018.

Namun untuk keperluan kedua, diberlakukan batasan usia pengguna yang masing-masing provinsi memiliki aturan yang berbeda.

10. Jamaika

Di sana, ganja telah dilegalkan untuk digunakan dengan batasan tertentu.

Jika yang menggunakan adalah Rastafarian, maka dia dapat menggunakannya dalam jumlah tidak terbatas dan tidak memiliki dampak apa pun.

Baca juga: Gas Air Mata dan Peluru Karet, Cara Afrika Tertibkan Warganya Saat Lockdown

Sumber: The Cannigma dan Thrillist

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO infografik ganja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi