Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Penyerangan Polsek Ciracas Bentuk Pembangkangan pada Perintah Atasan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FITRI R
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018)
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi peristiwa penyerangan dan pengerusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, penyerangan yang diduga dilakukan oknum TNI itu murni tindakan kriminal orang per orang dan bukan tindakan institusi.

Menurut dia, penyerangan oleh oknum TNI ini juga bentuk pembangkangan pada perintah atasan.

"Penyerangan oleh oknum TNI ini juga bentuk pembangkangan pada perintah atasan," kata Poengky kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poengky menyebutkan, kebersamaan dan sinergi TNI-Polri dicontohkan dengan sangat baik oleh Panglima TNI dan Kapolri.

Baca juga: Pangdam Jaya Menyayangkan Para Prajurit Termakan Hoaks hingga Picu Penyerangan Polsek Ciracas

Seharusnya, seluruh anggota mematuhi dan meneladani sinergi para petinggi TNI dan Polri itu.

Tindakan yang tidak patut untuk ditiru ini, kata Poengky, adalah tindakan main hakim sendiri atas nama jiwa korsa yang terlalu berlebihan.

"Ini adalah tindakan main hakim sendiri atas nama jiwa korsa yang kebablasan, yang mengakibatkan beberapa orang luka-luka, rusaknya harta benda termasuk milik negara serta menimbulkan ketakutan serta trauma masyarakat," kata Poengky.

Oleh karena itu, Kompolnas meminta agar siapa saja pelaku yang terlibat diproses hukum secara transparan dan mendapatkan hukuman.

Dengan demikian, diharapkan ada efek jera dan harus ada jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi.

Kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi.

Baca juga: Kontras: Copot Oknum TNI yang Terlibat Perusakan di Ciracas!

 

Pada 2018, pernah pula terjadi serangan terhadap Polsek Ciracas.

"Di mana pada waktu itu kasusnya belum terlihat diusut tuntas dan transparan, sehingga tidak ada efek jera dan kembali terulang," kata dia.

Para pelaku, penyebab dan motif tindakan tersebut, kini sedang didalami oleh tim gabungan TNI-Polri.

"Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Oleh karena itu para pelakunya harus dipidana sesuai dengan kesalahannya," kata Poengky.

Agar sinergi TNI-Polri semakin kuat, dan menindaklanjuti mandat reformasi TNI dan Reformasi Polri, Poengky berpandangan perlu digagas Undang-Undang Tugas Perbantuan yang mengatur bantuan TNI kepada Polri dan sebaliknya.

Undang-Undang Tugas Perbantuan ini akan mengatur bagaimana TNI membantu Polri dan bagaimana Polri membantu TNI.

"Dengan demikian Reformasi TNI-POLRI akan berjalan dengan lebih baik dan on the right track," ujar Poengky.

Baca juga: Kontras: Komandan Juga Harus Bertanggung Jawab Kasus Anarkistis di Ciracas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi