Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas! Ini Beragam Hal yang Bisa Membuat Kartu Prakerja Dicabut

Baca di App
Lihat Foto
ADITYA PRADANA PUTRA/Antara
Banyak pekerja yang di-PHK berusaha mendaftarkan diri untuk mendapat bantuan lewat skema Kartu Prakerja
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com – Program Kartu Prakerja yang diluncurkan pemerintah di tengah pandemi virus corona saat ini telah sampai pada gelombang 6.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 6 telah dibuka mulai Kamis (27/8/2020).

Sama seperti gelombang 4 dan 5, kuota yang disediakan Kartu Prakerja gelombang 6 ini adalah sebanyak 800.000 peserta.

Sementara, pengumuman siapa saja yang lolos Kartu Prakerja gelombang 5 sudah dilakukan pada Sabtu (29/8/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagaimana pada gelombang sebelumnya, walau sudah dinyatakan diterima, tidak serta merta peserta langsung mendapatkan insentif Kartu Prakerja.

Peserta masih harus mengikuti pelatihan sampai selesai. Selain itu, setelah penerimaan ini peserta juga perlu berhati-hati.

Sebab, kepesertaan penerima Kartu Prakerja dapat dicabut apabila melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 5, Apa Langkah Selanjutnya?

Penyebab kepesertaan Prakerja dicabut

Mengutip website Prakerja.go.id, kepesertaan dapat dicabut apabila penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pembelian pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Sebagaimana diketahui, mereka yang diterima dalam pendaftaran Kartu Prakerja wajib melakukan pembelian pelatihan pertamanya.

Tenggat waktunya, paling lambat 30 hari setelah peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Pembelian pelatihan sendiri dinyatakan berhasil saat penerima Kartu Prakerja telah menerima pemberitahuan atau bukti konfirmasi transaksi berhasil dari Platform Digital.

Nantinya, penerima Kartu Prakerja harus menjaga keamanan bukti konfirmasi transaksi berhasil dan memastikan bukti tersebut tidak digunakan oleh pihak lain dan atau berpindah tangan ke pihak lain.

Peserta juga wajib menyelesaikan pelatihan yang dibeli menggunakan Kartu Prakerja, sesuai jadwal dan tempat pelatihan yang dipilih tanpa diwalkili orang lain.

Bagi penerima Kartu Prakerja yang tidak mengikuti dan menyelesaikan pelatihan yang telah dibelinya maka:

1. Penerima Kartu Prakerja tidak berhak mendapatkan insentif

2. Bantuan pelatihan yang tersisa dalam Kartu Prakerja dikembalikan ke rekening kas negara

3. Penerima Kartu Prakerja tidak dapat mengikuti program Kartu Prakerja

Insentif

Saat peserta telah menyelesaikan pelatihannya dibuktikan dengan sertifikat yang diterima, nantinya peserta berhak untuk mendapatkan insentif Prakerja.

Seperti diberitakan Kompas.com, 25 Agustus 2020, setiap penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Nominal tersebut jika dirinci meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).

Serta insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan).

Selain itu, insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000 yang diberikan ketika sudah mengisi, ada tiga kali survei.

Baca juga: Penuhi Syarat tapi Tak Terima Bantuan Karyawan Rp 600.000, Apa yang Harus Dilakukan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi