Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending "Guru Besar", Bagaimana Syarat dan Kewenangannya?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi profesor, wisuda
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kata kunci "Guru Besar" ramai diperbincangkan di media sosial Twitter dan menjadi salah satu trending topic hari ini.

Hingga Minggu (30/8/2020) pukul 14.00 WIB, ada lebih dari 11,8 ribu twit yang menyertakan tagar ini.

Berbagai bahasan soal "Guru Besar" pun disampaikan oleh warganet melalui akun Twitternya.

Baca juga: Mengenang Profesor Drum Neil Peart...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, siapa saja yang bisa menjadi guru besar? Apa saja syarat dan kewajibannya?

Guru besar

Sejumlah peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia telah mengatur syarat-syarat seseorang dapat diangkat menjadi guru besar.

Mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru besar sama saja dengan profesor, yaitu jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Untuk menduduki jabatan akademik guru besar/profesor, harus memiliki kualifikasi akademik doktor.

Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi, dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sepak Terjang Yasonna Laoly, dari Politisi, Menkumham hingga Guru Besar Kriminologi

Sebutan guru besar atau profesor sendiri hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 46 Tahun 2013, syarat profesor/guru besar adalah:

Baca juga: Pro Kontra soal Kalung Antivirus Kementan, Berikut Analisis Guru Besar Farmasi UGM...

Kewenangan dan kewajiban

Mengutip pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, berikut adalah sejumlah kewajiban dan wewenang dari seorang guru besar atau profesor:

  • Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor
  • Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat
  • Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna
  • Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 Baca juga: Curhatan Seorang Guru di Tengah Pandemi Corona...

Pemerintah sendiri memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan setara dua kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. 

Adapun profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 tahun.

Baca juga: PBB Sebut 463 Juta Anak di Dunia Tak Bisa Akses Pendidikan Daring

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi