Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Larangan Kata "Anjay", Ini Beda Komnas Perlindungan Anak dan KPAI

Baca di App
Lihat Foto
Surat edaran Komnas Perlindungan PA soal penggunaan istilah anjay
|
Editor: Jihad Akbar

 

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran yang melarang penggunaan istilah "anjay".

Surat itu bertuliskan Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait membenarkan surat edaran itu berasal dari institusinya.

Kendati demikian, warganet ramai-ramai mengaitkan larangan itu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), salah satu di antaranya adalah akun @tubirfess.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"2beer! Setelah mempermasalahkan logo "Djarum" di jersey bulutangkis, sekarang KPAI kembali berulah dg mempermasalahkan kata "anjay"," tulis akun itu pada Sabtu (29/8/2020).

Selain itu, pada Senin (31/8/2020), unggahan disertai #AnjayKPAI juga sempat populer di Twitter. Setidaknya, hingga pukul 12.06 WIB, ada sebanyak 2.410 cuitan.

Baca juga: Ramai soal Larangan Penggunaan Istilah Anjay, Ini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak

Lantas, apa perbedaan antara Komnas PA dan KPAI?

Komnas PA merupakan sebuah organisasi independen, sedangkan KPAI merupakan lembaga negara.

Kendati sama-sama membidangi urusan perlindungan anak, KPAI dan Komnas PA merupakan dua lembaga yang berbeda.

Dasar hukum pendirian Komnas PA yakni Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.

Salah satu tokoh yang paling terkenal dalam Komnas PA adalah Setyo Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.

Kak Seto tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komnas PA pada periode 2006-2009.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 09/HUK/2007 tentang Pengukuhan Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Periode 2006-2009.

Baca juga: Larangan Penggunaan Anjay, Reaksi Netizen, dan Kata Ahli Bahasa

Sementara itu, dikutip dari laman kpai.go.id, KPAI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002.

Setahun kemudian, Presiden kelima RI Megawati Soekarno Putri menerbitkan Keppres Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Diperlukan waktu sekitar delapan bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Kedudukan KPAI sendiri sejajar dengan komisi-komisi negara lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Baca juga: KPAI Khawatir Kesenjangan Pendidikan di Masa Pandemi Bikin Anak Putus Sekolah

Ada beberapa tugas KPAI berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 yaitu:

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

b. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

c. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak.

d. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak.

e. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak.

f. Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak.

g. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi